PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 8)
——————-—
HADITS KETIGA DAN KEEMPAT
(Cara Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon)
HADITS KETIGA
Dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhu; Beliau mengatakan: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Romadhon), berpuasalah Kalian! Dan jika kalian telah melihatnya (yakni hilal Syawwal), berbukalah kalian (maksudnya ber-Idul Fithri). Jika (hilal) tertutup awan, tentukanlah (jumlah)nya.”
Dalam riwayat Muslim (lafadznya):
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ .
“Jika (hilal) tertutup awan, maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
Dalam riwayat Al-Bukhori (lafadznya):
فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
HADITS KEEMPAT
Dari Shahabat Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu, dalam riwayat Al-Bukhori (dikatakan);
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
CATATAN: Kami sebutkan hadits ketiga dan keempat dalam satu pembahasan, karena kedua hadits tersebut saling berkaitan.
TAKHRIJ HADITS
Hadits yang ketiga diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma oleh al-Bukhori no.1900,1907, Muslim no.1080-(4), 1080-(7), 1080-(8), Ahmad no.6323, an-Nasa’i no.2120, Ibnu Majah no.1654, Al-Hakim dalam Al-Mustadrok no.1539, dan selain mereka.
Lafadz tambahan Muslim terdapat pada Shohih Muslim no.1080-(4)
Lafadz tambahan Al-Bukhori terdapat pada Shohih Al-Bukhori no.1907.
Hadits yang keempat diriwayatkan dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu oleh Al-Bukhori no. 1909.
MAKNA KOSAKATA
Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang menyebutkan lafadz “hilal” dengan jelas. Di antaranya dalam Shohih Muslim no.1080-(7), Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا
“Satu bulan ada 29 (hari), Jika kalian telah melihat hilal (Romadhon); berpuasalah kalian!
3. Kata “ فَاقْدُرُا لَهُ” artinya “tentukanlah (jumlah)nya”.
Makna lafadz ini diperjelas dengan riwayat-riwayat yang disebutkan setelahnya:
Dalam shohih Muslim no. 1080-(4), “maka tetapkan (jumlah)nya menjadi 30 (hari).”
Dalam Shohih Al-Bukhori no.1907,“maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi 30 (hari).”
Dalam Shohih Al-Bukhori no.1909 hadits Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu,
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“maka sempurnakanlah bilangan (bulan) Sya’ban menjadi 30 (hari).”
“Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang paling tahu dengan (maksud) ucapan adalah yang mengucapkannya.” Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/175)
Sehingga makna “tentukanlah (jumlah)nya” adalah menyempurnakan jumlah hari menjadi 30, jika hilal tertutup sesuatu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam dalam riwayat-riwayat tersebut..
Wallahu A’lam Bisshowaab
(Bersambung Insya Allah,…)
Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta’ala.
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Link Telegram: https://t.me/warisansalaf/290