PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 6)
——————————
HADITS KEDUA (LANJUTAN)
(Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
FAEDAH-FAEDAH HADITS:
1. Di dalam hadits ini terkandung larangan untuk berpuasa pada “Hari Syak” yaitu hari yang diragukan; dimana datangnya bulan Romadhon belum bisa dipastikan, karena hilal terhalangi sesuatu pada malam ke-30 (akhir tanggal 29 Sya’ban, sebagaimana telah kita lewati penjelasannya). (Taudhihul- Ahkam 3/134)
2. Larangan tersebut diambil dari ucapan Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu yang artinya “Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul-Qosim (yaitu Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Secara tidak langsung, ucapan ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu merupakan larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
3. Bentuk hadits yang seperti ini diistilahkan dengan “Mauquf Lafzhon & Marfu’ Hukman”, sebagaimana dijelaskan oleh al-Imam ash-Shon’ani Rohimahullah dalam Subulus Salam (1/558).
Istilah “Mauquf” artinya semua yang disandarkan kepada Shahabat, berupa ucapan, perbuatan, maupun semisalnya. (At-Tadzkiroh; hal. 15; karya Al-Imam Ibnul Mulaqqin Rohimahullah)
Sedangkan definisi “Marfu’” adalah semua yang disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat beliau; meliputi akhlak dan bentuk tubuhnya (Mustholahul Hadits hal.30; karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah)
Mauquf Lafzhon; maksudnya secara lafadz hadits ini mauquf karena yang mengucapkan adalah seorang Shahabat.
dapun Marfu’ Hukman; secara hukum hadits ini marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shollallahu ‘alaihi waSallam) karena kandungan maknanya adalah larangan dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam. (Lihat Fathu Dzil-Jalal 3/172)
4. Puasa pada “Hari Syak” hukumnya haram, karena dikategorikan ke dalam perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam (berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/174 & Taudhihul Ahkam 3/134)
Wallahu A’lam Bisshowaab
(Bersambung Insya Allah,…)
Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta’ala.
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com