PEMBAHASAN KITAB SHIYAM DARI BULUGHUL MAROM (Bagian 5)
—————–
HADITS KEDUA
(Larangan berpuasa pada Hari Syak -hari yang diragukan-)
Dari Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata:
مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم- ،
“Barangsiapa berpuasa pada Hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi waSallam.”
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolani Rohimahullah;
وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ.
“Al-Bukhori Rohimahullah menyebutkan hadits ini secara mu’allaq (baca: tanpa sanad (*)).
(*) Sanad artinya rantai para rowi (yaitu orang-orang yang menyampaikan hadits) hingga sampai kepada matan (kandungan) hadits.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahullah melanjutkan penjelasannya, “bahwa “Al-Khomsah” (**) menyambungkan (sanad) hadits ini (sampai kepada Rasulullah Shollallahu ‘alaihi waSallam).
Al-Hafizh Rohimahullah juga menyebutkan, bahwa hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
(**) Al-Khomsah maksudnya para imam yang lima, “Yaitu Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa`i, dan Imam Ibnu Majah Rohimahumullah Jami’an” (Lihat penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rohimahullah dalam Fath Dzil-Jalal 3/172)
TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhori secara mu’allaq dalam Shohih-nya (3/27), Abu Dawud (no.2334), at-Tirmidzi (no.686), an-Nasa`i (no.2188), Ibnu Majah (no.1645), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (no.1914), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no.3585, 3596), dan selain mereka.
Asy-Syaikh al-Albani Rohimahullah menshohihkan hadits ini dalam kitab Shohih Sunan Abu Dawud (no.2022) dan Al-Irwa` (no.961).
MAKNA HADITS
Hari Syak adalah hari ke-30 bulan Sya’ban, jika hilal tak terlihat (pada sore 29 Sya’ban) karena tertutup mendung, debu (asap), gunung atau sesuatu. (Berdasarkan pendapat terpilih). (Fathu Dzil-Jalal 3/172 – 173).
Disebut hari syak atau hari yang diragukan karena datangnya Romadhon tidak bisa dipastikan.
PENJELASAN HADITS:
Sebuah kisah pendek menjadi pembuka hadits ini, sebagaimana di sebutkan dalam Sunan Abi Dawud (no.2334) dan At-Tirmidzi (no.686).
Pada suatu hari, Shilah bin Zufar dan beberapa orang tabi’in berkumpul bersama Shahabat ‘Ammar bin Yasir Rodhiyallahu ‘anhu. Saat itu bertepatan dengan hari Syak dimana masuknya bulan Romadhon masih diragukan, namun sebagian tabi’in tetap berpuasa. Tak disangka, ternyata disuguhkan kepada mereka masakan kambing guling (siap saji). Melihat sajian tersebut, sebagian tabi’in (yang berpuasa) menyingkir pergi. Ketika itulah, Shahabat ‘Ammar bin Yasir mengingatkan para tamunya, “Barangsiapa berpuasa pada hari Syak –hari yang diragukan- , maka dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Abul Qosim (yakni Rasulullah) Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.”
Wallahu A’lamu bisshowaab
(Bersambung Insya Allah,…)
Ikuti terus pelajaran Kitab Shiyam dari Bulughul Marom di channel ini.
Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta’ala.
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com