Warisan Salaf
Warisan Salaf

batalkah wudhu’ nya seorang yang memegang najis?

14 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah harus mengulang wudhu’nya?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:

Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu.

Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9