๐๐โ๐ป NGAJI KITAB TAUHID (BAG. 56)
๐ Serial: Pembahasan Kitab Tauhid || Bab 10 – Tidak Boleh Melakukan Penyembelihan karena Allah di Tempat Praktik Penyembelihan untuk Selain Allah
๐ Oleh: al-Ustadz Hari Ahadi ุญูุธู ุงููู
____
LARANGAN MENYEMBELIH DI TEMPAT PRAKTIK KESYIRIKAN ATAU WADAH PERAYAAN MEREKA
ุนููู ุซูุงุจูุชู ุจููู ุงูุถููุญููุงูู ููุงูู: ููุฐูุฑู ุฑูุฌููู ุฃููู ููููุญูุฑู ุฅูุจููุงู ุจูุจูููุงููุฉูุ ููุณูุฃููู ุงููููุจูููู ๏ทบุ ููุงู: ูููู ููุงูู ูููููุง ููุซููู ู ููู ุฃูููุซูุงูู ุงููุฌูุงูููููููุฉู ููุนูุจูุฏูุ ูุงููุง: ููุง. ูุงู: ูููู ููุงูู ููููุง ุนููุฏู ู ููู ุฃูุนูููุงุฏูููู ูุ ููุงูููุง: ููุง.
ููููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ: ุฃููููู ุจูููุฐูุฑูููุ ููุฅูููููู ููุง ููููุงุกู ููููุฐูุฑู ููู ู ูุนูุตูุฉู ุงููููููุ ููููุง ูููู ูุง ููุง ููู ููููู ุงุจููู ุขุฏูู ู” ุฑูููุงูู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏุ ููุฅูุณูููุงุฏููู ุนูููู ุดูุฑูุทูููู ูุง.
โซ๏ธ Dari Tsabit bin Dhahhak, beliau berkata,
โAda seseorang yang bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah; ia lalu menanyakan hal itu kepada Nabi ๏ทบ.
Beliau bertanya, โApakah di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliah yang masih disembah?สผ Para sahabat menjawab, โTidak ada.สผ Nabi bertanya lagi, โApakah di tempat itu pernah diadakan perayaan orang-orang jahiliah?สผ
Mereka menjawab, โBelum pernah.สผ Rasulullah lantas bersabda, โTunaikanlah nadzarmu! Akan tetapi tidak boleh menunaikan nadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah dan nadzar pada perkara yang tidak dimiliki seseorangสผ.โ
[SHAHIH (Shahih Abu Dawud, 2834)] H.R. Abu Dawud [3313], dan sanad hadits ini sesuai dengan persyaratan al-Bukhari dan Muslim.
_________________________________________
Dari dua pertanyaan Nabi Muhammad ๏ทบ:
– Apakah di tempat itu ada berhala peninggalan orang-orang jahiliah yang masih disembah?
– Apakah di tempat itu pernah diadakan perayaan orang-orang jahiliah?
kita dapat memahami bahwa jika suatu tempat dijadikan oleh orang-orang musyrik sebagai wadah persembahan untuk selain Allah; atau tempat perayaan mereka, maka terlarang untuk menunaikan nadzarnya di sana, walaupun nadzar itu dilakukan dengan niatan karena Allah.ยน
Nadzar ialah ibadah, sehingga seluruh jenis ibadah seperti menyembelih dan lain-lain memiliki hukum yang sama. Yaitu tidak boleh dilakukan di suatu tempat persembahan kepada selain Allah atau pada tempat perayaan hari besar orang-orang musyrik.
Faedah:
Telah kita pahami dari dua dalil di atas bahwa terlarang menyembelih hewan lillaahi (untuk Allah) di tempat terjadinya penyembelihan untuk selain Allah. Ulama menerangkan hikmah larangan tersebut:ยฒ
1 – Agar tidak meniru perbuatan orang-orang kafir.
2 – Menghindari agar jangan ada orang-orang yang tertipu karena melihat perbuatan tersebut. Ketika penyembelihan atau ibadah dilakukan lillaahi taโala (karena Allah), tapi di tempat orang-orang musyrik biasa melakukan persembahan untuk selain Allah, maka orang yang melihat bisa menganggap bahwa perbuatan orang-orang musyrik itu benar.
3 – Orang-orang musyrik akan semakin kuat di meyakini kesyirikan mereka. Karena mereka menyaksikan adanya orang-orang yang sekilas terlihat melakukan seperti yang mereka lakukan.
๐ ยน Lihat: Al-Jamโu al-Mufid, hlm. 85.
๐ ยฒ Lihat: Al-Qaul al-Mufid, 1/240.
๐ฎBoleh Join & Share :
http://t.me/ukhuwah_anak_kuliah
http://simpellink.com/medsosuak
๐ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐ฐ
โขโข โโโโโโโโ โโฟโโโโโโโโโ โขโข