๐กโ ๏ธ๐ข HENDAK MENGINGKARI KEMUNGKARAN? PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT
1๏ธโฃ Orang yang beramar maโruf nahi munkar itu harus mengetahui hukum syarโi terkait hal yang ia perintahkan atau ia larang tersebut.
Tidaklah ia memerintahkan kecuali karena ia mengetahui bahwa syariat memerintahkan hal itu. Dan tidaklah ia melarang kecuali dari hal-hal yang ia ketahui bahwa syariat melarangnya. Janganlah ia menyandarkan hal itu pada perasaan atau adat. Hal ini berdasarkan firman Allah Taโala kepada Rasulullah ๏ทบ :
{ ููุงุญูููู ู ุจูููููููู ู ุจูู ูุง ุฃูููุฒููู ุงูููููู ููููุง ุชูุชููุจูุนู ุฃูููููุงุกูููู ู ุนูู ููุง ุฌูุงุกููู ู ููู ุงููุญูููู } [ุงูู ุงุฆุฏุฉ: 48].
“Maka tetapkanlah hukum di antara mereka sesuai dengan yang Allah turunkan. Dan jangan engkau mengikuti hawa nafsu mereka (sehingga meninggalkan) kebenaran yang datang kepadamu”
๐ (Q.S al-Maaidah ayat 48)
2๏ธโฃ Mengetahui keadaan orang yang diperintah.
Apakah memang orang tersebut menjadi sasaran perintah atau larangan (dari syariat) atau tidak? Jika ia melihat seseorang dan ragu apakah orang ini mukallaf (terkena beban syariat) atau tidak, maka ia tidak memerintahkan kepada orang itu seperti kepada orang yang semisalnya, hingga ia memperjelas (apakah orang itu benar mukallaf atau tidak, pent).
3๏ธโฃ Mengetahui keadaan pihak yang diperintahkan pada saat pembebanan syariat itu.Apakah ia telah mengerjakannya atau tidak?
Kalau dia melihat seseorang masuk masjid kemudian duduk, dan ragu apakah orang itu telah salat dua rakaat atau tidak, maka jangan mengingkarinya dan jangan memerintahkan pada shalat dua rakaat itu hingga ia meminta penjelasan kepadanya.
4๏ธโฃ Ia memiliki kemampuan untuk menegakkan amar maโruf dan nahi munkar tanpa ada kemudharatan yang mengenainya.
Jika bisa menyebabkan kemudharatan baginya, maka tidak wajib baginya (melakukan amar maโruf dan nahi munkar). Akan tetapi jika ia bersabar dan menegakkannya, maka ini adalah lebih utama. Karena seluruh kewajiban dipersyaratkan adanya kemampuan dan kesanggupan.
5๏ธโฃ Amar maโruf nahi munkar yang dilakukannya tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar dibandingkan jika dia diam.
Kalau menimbulkan hal semacam itu, maka tidak wajib bagi dia (beramar maโruf nahi munkar). Bahkan tidak boleh bagi dia melakukan amar maโruf nahi munkar.
6๏ธโฃ Jumhur Ulama berpendapat: Wajib beramar maโruf meski engkau tidak melakukannya.
Wajib mencegah kemunkaran meski engkau melakukannya. Allah mencela Bani Israil bukan karena mereka memerintahkan pada kebaikan, tetapi karena mereka menggabungkan antara memerintahkan pada kebaikan dan melupakan diri mereka sendiri. Pendapat ini adalah yang benar.
๐ (Penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh al-Aqiidah al-Wasithiyyah (2/330-335))
๐ Isi artikel ini dinukil dari :
https://bit.ly/3oSzKrR
๐ฎBoleh Join & Share :
http://simpellink.com/medsosuak
๐ฐ UKHUWAH ANAK KULIAH ๐ฐ
โขโข โโโโโโโโ โโฟโโโโโโโโโ โขโข