Tashfiyah
Tashfiyah

pembatal puasa

8 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pembatal Puasa
  1. Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini berdasarkan ayat di atas (Al Baqarah:187). Adapun bagi yang tidak sengaja maka tidak batal. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  yang artinya, “Apabila lupa kemudian makan dan minum, maka hendaknya tetap melanjutkan puasanya. Karena hal ini tidak lain hanyalah Allah yang memberinya makan dan minum.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abu Hurairah ].

  1. Berhubungan suami-istri siang hari Ramadhan.

Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:187 tersebut di atas. Dan orang yang melakukannya wajib membayarkan kaffarah. Lihat fatwa dari Lajnah Ad Daimah tentang hal tersebut di sini.

  1. Haid dan nifas.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Bukankah jika mereka haid tidak salat dan tidak puasa?” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Hadis ini menunjukkan bahwa wanita ketika haid tidak salat dan puasa secara umum, termasuk puasa Ramadhan. Sehingga, ketika seorang wanita datang bulan pada waktu berpuasa, puasanya menjadi batal dan harus diganti pada hari yang lain.

4. Menyengaja muntah.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Siapa yang tidak mampu menahan muntah (tidak sengaja muntah) maka tidak wajib mengganti. Dan siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti.” [H.R. At Tirmidzi dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al Albani  dalam Shahih Sunan At Tirmidzi].

  1. Suntikan atau infus pengganti makanan.

Hal ini karena kedudukannya sama dengan makanan.

[Ustadz Farhan]

Sumber Tulisan:
Pembatal Puasa