Tashfiyah
Tashfiyah

membatalkan rencana wakaf, bolehkah?

8 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membatalkan Rencana Wakaf, Bolehkah?

Pertanyaan: Seseorang ingin mewakafkan sebidang tanah, namun teman-temannya menyarankan untuk menahannya dan diwariskan kepada ahli warisnya saja. Akhirnya niatannya pun berubah untuk tidak mewakafkan tanah tersebut. Apakah ia atau ahli warisnya berdosa dalam hal ini? Berikanlah faedah kepada kami, Jazakumullahukhairan.

Jawab: Selama wakaf belum terwujud, baru rencana dalam pikiran saja, dan ia ragu-ragu dalam hal ini, kemudian berubah pikiran dari rencana wakaf kepada yang lain, maka hal ini tidak mengapa. Ia boleh berpindah kepada rencana lain yang lebih bermanfaat. Dan meninggalkan sebidang tanah untuk ahli warisnya yang membutuhkan lebih baik daripada mewakafkannya Wallahu a’lam.

[Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan]