Seorang muslim, sikapnya selalu ditimbang dengan dalil. Karenanya, ia paling semangat menuntut ilmu, untuk diamalkan dalam kehidupan keseharian. Diam dan geraknya selalu terkait dengan boleh atau tidak, pahala ataukah dosa.
Semakin ia terikat dengan hukum syariat, ketika itu pula jiwa penghambaannya kepada Allah semakin besar. Pada titik ideal, ia akan sampai kepada derajat Ihsan, mencapai muraqabatullah. Yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah.
Dahulu, Sufyan bin Said Ats Tsauri pernah mengatakan:
إنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا تَحُكَّ رَأْسَكَ إلَّا بِأَثَرٍ فَافْعَلْ
“Apabila engkau mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali dengan dalil, maka lakukanlah!” [Al Jami’ li Akhlaqi Ar Rawi].
Memang, Islam adalah agama yang sempurna. Semuanya telah gamblang dijelaskan di dalamnya. Dari aktivitas paling ringan sampai urusan terbesar yang menyangkut umat seluruhnya. Semuanya tergariskan dengan jelas di sana. Masalahnya, kita mau belajar atau tidak.
Meludah, juga buang dahak pun ada aturannya. Bukan hanya sisi adab atau tinjauan kesehatan, bahkan syariat mengatur sedemikian rupa untuk maslahat bersama. Lebih dari itu, hikmahnya adalah untuk memuliakan syiar Islam. Nah, bagaimana keterangan dan pembahasannya seputar adab berikut sedikit bahasan tentangnya. semoga bermanfaat.
1. Dilarang meludah ke arah kiblat.
Rasulullah menjelaskan dalam hadits beliau:
مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَفْلُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
“Siapa yang meludah ke arah kiblat, ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan ludahnya di antara kedua matanya.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Hudzaifah bin Al Yaman oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].
Hadits yang semakna, Rasulullah bersabda yang artinya, “Orang yang membuang dahak ke arah kiblat, akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan dahaknya di wajahnya.” [H.R. Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah].
Al Hafizh Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menukilkan dan membenarkan pernyataan An Nawawi tentang dilarangnya meludah (termasuk buang dahak) ke arah kiblat secara mutlak, baik di luar atau di dalam shalat. Demikian pula pendapat Ash Shan’ani (Subulus Salam), juga Al Albani (dalam Ash Shahihah). Di kitab beliau tersebut, Asy Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa hal ini termasuk adab dan pemuliaan terhadap Ka’bah.
2. Apabila harus meludah saat shalat.
Ketika terpaksa harus meludah saat shalat, maka boleh meludah ke arah kirinya dengan syarat tidak ada jamaah yang lain. Kalau ada orang lain, bisa meludah ke bawah kakinya apabila lantainya tanah atau pasir, sehingga memungkinkan untuk ditutup dengan tanah. Seandainya lantainya keramik atau karpet, maka meludah ke tisu atau sapu tangan, atau bisa juga ke bajunya. Berdasarkan riwayat bahwa Nabi pernah melihat dahak di kiblat masjid. Kemudian beliau bersabda:
مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
“Bagaimana ada seorang di antara kalian menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak di hadapan-Nya? Apakah ia mau ada orang membuang dahak di wajahnya? Apabila harus buang dahak, maka ke kirinya, di bawah kakinya. Kalau tidak memungkinkan juga maka seperti ini. (Seorang perawi hadits ini yang bernama Al Qasim mempraktikkannya dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan bagian baju yang lain).” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Hurairah ]
Dalam hadits yang lain beliau membimbingkan:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإِنَّمَا يُنَاجِي اللهَ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِينِهِ مَلَكًا وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ فَيَدْفِنُهَا
“Apabila kalian shalat, maka jangan meludah ke arah depannya. Karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Allah. Jangan pula ke kanannya, karena di kanannya ada malaikat. Akan tetapi ke kirinya atau bawah kakinya.” [H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah ].
3. Meludah di dalam masjid?
Masjid adalah tempat mulia khusus untuk berdzikir, membaca Al Qur’an, shalat, dan amal shalih lainnya. Maka dilarang membuang semua bentuk kotoran, termasuk ludah dan dahak. Inilah salah satu cara mengagungkan syiar Islam, rumah Allah ini. Bahkan disebutkan secara khusus bahwa orang yang meludah atau membuang dahak di masjid, ia telah melakukan sebuah kesalahan. Rasulullah bersabda:
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
“Meludah di masjid adalah kesalahan, dan tebusannya adalah dengan menutupnya dengan tanah.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari shahabat Anas bin Malik].
Dalam bahasa yang lebih tegas Rasulullah bersabda yang artinya, “Ditampakkan kepadaku amal umatku, amalan yang baik dan buruknya. Aku mendapati termasuk amal baiknya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Adapun amalan jeleknya di antaranya membuang dahak di masjid tanpa ditutup tanah.” [H.R. Muslim dari shahabat Abu Dzar].
مَنْ دَخَلَ هَذَا الْمَسْجِدَ فَبَزَقَ فِيهِ أَوْ تَنَخَّمَ فَلْيَحْفِرْ فَلْيَدْفِنْهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلْيَبْزُقْ فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ لِيَخْرُجْ بِهِ
“Siapa yang masuk masjid ini, kemudian meludah atau buang dahak di dalamnya, hendaknya ia membuat lubang untuk menimbunnya. Kalau tidak demikian, maka meludahlah di kainnya kemudian dibawa keluar.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud].
Demikian solusi apabila terpaksa harus meludah di dalam masjid. Yang terbaik tentu di luar masjid dengan tanpa menghadap kiblat dan ditimbun tanah atau di kloset. Hal ini lebih sesuai dengan adab. Karena kebanyakan orang memang merasa risih dengan ludah, apalagi dahak. Sementara, memerhatikan kenyamanan orang lain adalah tindakan terpuji. Bahkan, membuangnya dengan sembarangan bisa jadi mendapat dosa, apabila ternyata orang lain merasa terganggu.
Dari sisi kesehatan pun tidak kalah penting. Karena, dengan izin Allah, ludah atau dahak merupakan salah satu media penularan penyakit-penyakit tertentu. Seperti TBC, batuk, dan yang lainnya.
Semoga, sedikit yang disampaikan ini menjadi ilmu yang berbuah amal shalih. Dan Allahlah tempat memohon pertolongan. Allahu a’lam. [farhan]