Salafy Cirebon
Salafy Cirebon oleh Abu Reyhan

hukum orang yang meninggalkan rukun-rukun islam

3 bulan yang lalu
baca 4 menit
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN RUKUN-RUKUN ISLAM

Al-Imam Abu Bakr ‘Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi (wafat 219 H) rahimahullah ta’ala berkata: “Adapun tiga rukun Islam darinya (yang akan disebutkan), maka tidak perlu diperdebatkan tentang (kafirnya) orang yang meninggalkannya, yaitu:

  1. Orang yang tidak bersyahadat,
  2. Tidak shalat, dan
  3. Tidak berpuasa.

Karena tidak boleh mengakhirkan sedikit pun dari perkara ini (shalat dan puasa) dari batas waktunya, dan tidak sah orang yang mengqadhanya setelah selesai waktunya sengaja melalaikannya*

Adapun zakat, kapan saja dia tunaikan maka sah, namun dia berdosa karena telah menahannya (menundanya).

Adapun haji, barangsiapa yang telah wajib baginya dan ia mampu menempuh perjalanan untuknya, maka wajib baginya berhaji, namun ia tidak harus melakukannya pada tahun tersebut sampai mau tidak mau dia harus melakukannya,* kapan saja dia menuaikannya berarti dia telah melaksanakannya dan ia tidak berdosa karena mengakhirkannya.

Tidak seperti zakat yang ia berdosa karena menundanya, karena zakat adalah hak untuk kaum muslimin yang miskin yang ia tahan atas mereka, maka ia berdosa sampai dia menyalurkannya kepada mereka.

Adapun haji adalah antara dirinya dengan Allah, jika ia telah melakukannya maka berarti dia telah menuaikannya. Namun, jika dia meninggal dalam keadaan mendapatkan kemampuan dan dia belum melaksanakannya, maka nanti dia akan meminta untuk dikembalikan ke dunia agar bisa melaksanakannya. Dan wajib bagi keluarganya (yang masih hidup) untuk menghajikannya. Kami berharap hal tersebut telah dapat menuaikan (kewajiban haji) darinya, sebagaimana jika ia memiliki hutang lalu dibayarkan (oleh keluarganya) setelah ia meninggal.

Selesai kitab ini, segala puji bagi Allah semata dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan yang banyak kepada pemimpin kami Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, para istrinya dan keturunannya seluruhnya.”

(Sumber: Ushulus Sunnah Al-Humaidi, Dār Ibnul Atsir Kuwait Cetakan pertama tahun 1418 H – 1997 M : 43-44)

*Penjelasan tentang orang yang meninggalkan rukun-rukun Islam:

Ulama sepakat tentang dua kalimat syahadat: bahwa orang yang meninggalkan dua kalimat syahadat padahal dia mampu melakukannya atau mengucapkannya maka dia kafir. (Lihat Syarh Ushulus Sunnah Karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari Cetakan Dār Al-Istiqāmah)

Adapun sisanya yakni rukun Islam yang empat maka terdapat perselisihan di antara ‘ulama:

Orang yang meninggalkannya karena menentang kewajibannya maka ulama sepakat bahwasanya dia kafir.

Adapun orang yang meninggalkannya karena malas dan melalaikannya terdapat perselisihan di antara ulama dan yang lebih kuat insyā Allah tidak kafir, tetapi dia fasiq dan ini dipilih oleh Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri rahimahullah ta’ala. (Lihat Syarh Ushulus Sunnah Al-Humaidi Karya Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari juga Syarh Ushulus Sunnah Al-Humaidi Karya Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri).

*Haji yang rajih padanya adalah wajib secara langsung, apa maksudnya secara langsung? Yakni pada awal kemampuannya dan awal apa yang dia mampu maka wajib baginya (berhaji), jika dia melalaikannya sampai wafat maka ditunaikan haji untuknya, dikeluarkan dari hartanya atas namanya untuk haji dan ‘umrah”.《Lihat Syarh Ushulus Sunnah Lil Humaidi jilid 3 halaman  19 Karya Asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri rahimahullah ta’ala》


قالَ الإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ عَبْدُاللَّهِ بْنُ زُبَيْرٍ الْحُمَيْدِىُّ رَحِمَهُ اللهُ تعالَى :

فَأَمَّا ثَلاَثٌ مِنْهَا فَلاَ تُنَاظِرْ تَارِكَهُ مَنْ لَمْ يَتَشَهَّدْ وَلَمْ يُصَلِّ وَلَمْ يَصُمْ لأَنَّهُ لاَ يُؤَخَّرُ شَىْءٌ مِنْ هَذَا عَنْ وَقْتِهِ وَلاَ يُجْزِئُ مَنْ قَضَاهُ بَعْدَ تَفْرِيطِهِ فِيهِ عَامِدًا عَنْ وَقْتِهِ

فَأَمَّا الزَّكَاةُ فَمَتَى مَا أَدَّاهَا أَجْزَأَتْ عَنْهُ، وَكَانَ آثِمًا فِى الْحَبْسِ

وَأَمَّا الْحَجُّ فَمَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ وَوَجَدَ السَّبِيلَ إِلَيْهِ، وَجَبَ عَلَيْهِ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ فِى عَامِهِ ذَلِكَ حَتَّى لاَ يَكُونَ لَهُ مِنْهُ بُدٌّ مَتَى أَدَّاهُ كَانَ مُؤَدِّيًا، وَلَمْ يَكُنْ آثِمًا فِى تَأْخِيرِهِ، إِذَا أَدَّاهُ كَمَا كَانَ آثِمًا فِى الزَّكَاةِ لأَنَّ الزَّكَاةَ حَقٌّ لِمُسْلِمِينَ مَسَاكِينَ حَبَسَهُ عَلَيْهِمْ فَكَانَ آثِمًا حَتَّى وَصَلَ إِلَيْهِمْ

وَأَمَّا الْحَجُّ فَكَانَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ إِذَا أَدَّاهُ فَقَدْ أَدَّى، وَإِنْ هُوَ مَاتَ وَهُوَ وَاجِدٌ مُسْتَطِيعٌ وَلَمْ يَحُجَّ سَأَلَ الرَّجْعَةَ إِلَى الدُّنْيَا أَنْ يَحُجَّ وَيَجِبُ لأَهْلِهِ أَنْ يَحُجُّوا عَنْهُ وَنَرْجُو أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ مُؤَدِّيًا عَنْهُ، كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقُضِىَ عَنْهُ بَعْدَ مَوْتِهِ.

– تَمَّ الْكِتَابُ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ أَجْمَعِينَ وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا.

📚 《أصول السنة الحميدي، دار ابن الأثير الكويت الطبعة الأولى ١٤١٨ ه – ١٩٩٧ م : ٤٣-٤٤》

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴

 

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel faedah ilmiah