✍?Oleh
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed –hafidzahullahu ta’ala–
Syubhat
?Pada tanggal 15 September 2016 pukul 14.30 WIB telah diperoleh informasi tentang adanya ajaran tauhid versi Wahabi Muhammad bin Abdul Wahhab (ajaran Islam Ekstremisme dan Radikalisme) yang ditemukan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI halaman 170 yang menyebutkan 8 poin ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab.
1⃣ Isi dari 8 poin tersebut diantaranya sebagai berikut :
a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah -Subhanahu wa Ta’ala-, dan orang yang menyembah selain Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik.
c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala- adalah syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala- juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari al-Quran, hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah -Subhanahu wa Ta’ala- juga merupakan kekufuran.
h. Demikian pula menafsirkan al-Quran dengan ta’wil (interpretasi bebas) adalah kufur.
2⃣ Inti penyampaian dari 8 poin ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan bahwa :
a. Bahwa orang yang menyembah selain Allah atau orang musyrik adalah halal untuk dibunuh, mayoritas umat Islam menurut Wahabi Salafi adalah musyrik karena tidak mengikuti ajaran tauhid versi Muhammad bin Abdul Wahhab. Sementara yang tidak syirik hanya golongan yang sefaham dengan tauhid versi Wahabi Salafi saja.
b. Amaliah seperti tawasul yang dilakukan mayoritas umat Islam dikatakan sebagai perbuatan syirik, bahkan golongan Wahabi Salafi menuduh kafir kepada umat Islam yang menakwilkan Al-Qur’an dan lain sebagainya.
c. Jika orang menyembah selain Allah atau non muslim boleh dibunuh.
3⃣ Ajaran tersebut sejalan dengan Ideologi yang dianut oleh Kelompok Wahabi ISIS dan semua firqohnya, pada bagian lain dari buku tersebut juga terdapat materi yang mengarah intoleransi antar umat beragama.
4⃣ Adapun keterangan cetakan bukusebagai berikut :
a. Nama Buku : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
b. Untuk : SMA/MA7/SMK/ Kelas XI.
c. Kurikulum : Tahun 2013 (cetakan 2014).
d. Kontributor naskah : Mustahdi dan Mustakim.
e. Penelaah : Yusuf A. Hasan dan Moh. Saerozi.
f. Penerbitan : Pusat7 Kurikulum Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Mari kita share sebanyak-banyaknya agar anak-anak kita tidak terjerumus ke paham Wahabi salafi dan ISIS
◀▶ Bantahan Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed –hafidzahullah ta’ala–
? Ucapan di atas menunjukkan ketidakpahaman
Pertama
? Ucapan para ulama—tidak hanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—ketika menerangkan prinsip-prinsip agama selalu demikian.
Untuk menjelaskan kepada umat, mana ajaran Islam dan mana yang bukan ajaran Islam.
Silakan tanya pada ulama manapun dari kalangan mazhab Syafi’i, Hambali, Hanafi, atau Maliki, bagaimana jika ada seseorang yang menyembah selain Allah, kafir atau tidak kafir? musyrik atau tidak musyrik?
Niscaya jawabannya akan sama.
Bahkan, jika ditanya apakah mereka halal darahnya? mereka akan menjawab sama.
Kita siap untuk membawakan referensi dari kitab-kitab mereka.
✔Sebagai contoh bisa dibaca kitab berikut:
? Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits, oleh Imam Abu Utsman Ash-Shabuni dari mazhab Syafi’i
? Aqidah Ath-Thahawiyyah, oleh Abu Ja’far Ath-Thahawi, dengan syarahnya oleh Imam Ibnu Abil Izz dari mazhab Hanafi.
? Aqidah Al-Washithiyyah, oleh Imam Ibnu Taimiyyah dari mazhab Hambali dan Aqidah As-Safariniyyah oleh Imam As-Safarini.
⁉Apakah berarti mereka semua Wahabi?? Extremis?? Radikalis??
Kedua,
❌ Konsekuensi dari anggapan tersebut, apakah berarti orang yang menyembah apapun masih tetap muslim??
Tidak boleh dikafirkan??
Yang berarti agama apapun masih tetap muslim??
Lantas apa makna Islam kalau begitu??
Ketiga,
✋?Para ulama tidak—seperti yang mereka tuduhkan—mengajarkan untuk membunuh siapa saja yang dianggap kafir.
Karena:
⏩ Mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang rinci sehingga perlu ketelitian dan ilmu.
⏩ Mendahulukan nasihat dan peringatan.
⏩ Memastikan kalau dia tidak terpaksa.
⏩ Memastikan kalau perbuatannya bukan karena kebodohan, dll.
? Oleh karena itu, jika para ulama mengatakan, “…kafir, halal darahnya…” maka itu hanyalah penegasan kalau perkara itu bukan dari prinsip-prinsip agama Islam, tetapi dari ajaran orang kafir yang diperangi.
Keempat,
✔ Para ulama mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dalam rangka menasihati, bukan dalam rangka memusuhi.
Agar kaum muslimin meninggalkan perkara-perkara syirik dan ajaran yang berbahaya, tentunya perlu dijelaskan bahayanya. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahayanya yang besar, yaitu menjadi kafir.
Dari sini kita lihat bahwa para ulama menebar rahmat dan kasih sayang,
bukan menebar tuduhan dan kebencian.
Kelima
◀▶ Perlu dibedakan ucapan “Barangsiapa yang berbuat begini maka ia kafir halal darahnya” dengan ucapan “kelompok fulan kafir halal darahnya” , “kiai fulan kafir halal darahnya” atau “si fulan kafir halal darahnya”….
Yang pertama menjelaskan bahayanya agar kaum muslimin segera menjauhi perbuatan tersebut ( Ta’mim )
Sedangkan yang kedua adalah tuduhan yang berbahaya ( Ta’yin )
Keenam
✋? Para ulama Salaf—termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—selalu memperingatkan dari bahaya takfir (mengkafirkan) seorang muslim dan mengingatkan dengan hadits-hadits seperti:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرِى ءٍ قَالَ لاخِيْهِ يَاكَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَاأَحَدُ هُمَا اِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَاِلا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa salam- bersabda,
“Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya”. Jika sesuai maka sebagaimana ucapannya, jika tidak, maka kekafiran itu berbalik kepada diri yang mengucapkannya.”( H.R. Muslim )
Yakni kalau ternyata dia tidak kafir maka akan kembali pada dirinya.
Ketujuh,
✋? Para ulama Salaf—termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—selalu memperingatkan umat dari bahaya pemikiran Khawarij yang mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslimin dengan dosa-dosa, kemudian memerangi mereka.
Bagaimana mungkin akan disamakan dengan khawarij masa kini, yaitu ISIS??
Kedelapan,
✔ Lagi pula para ulama ketika mengatakan halal darahnya, bukan berarti sembarang orang boleh membunuhnya. Mereka selalu mengingatkan bahwa yang berhak menghukumi adalah penguasa, sehingga tidak terjadi kekacauan dan main hakim sendiri.
Para ulama membagi orang kafir menjadi beberapa jenis.
Yang asalnya mereka halal darahnya menjadi tidak boleh diperangi karena beberapa sebab:
⛔Kafir yang terikat perjanjian damai ( Mu’ahad )
⛔Kafir yang merupakan tamu-tamu negara ( Wufud )
⛔Kafir yang tunduk dibawah kekuasaan seorang muslim ( Dzimmi )
⛔Kafir yang meminta perlindungan kepada negara Islam ( Musthauthin )
dll.
??? Dengan delapan poin ini, jelaslah ketidakpahaman penulis ketika mengatakan bahwa itu adalah ajaran Wahabi. Padahal, seluruh ulama Ahlus sunnah mengajarkan demikian.
??? Dan betapa tidak pahamnya penulis ketika mengatakan bahwa ucapan seperti itu adalah radikalisme.
?Padahal, hanya sebuah nasihat yang berharga agar seluruh kaum muslimin selamat.
Apakah kalau seorang bapak mengatakan kepada anaknya, “Nak, kalau engkau berbuat seperti itu engkau akan menjadi penjahat,” berarti menuduh anaknya penjahat?? Kemudian menangkapnya dan memenjarakannya??
? Semoga Allah memberikan hidayah, ilmu, dan petunjuk-Nya kepada kita dan mereka serta seluruh kaum muslimin.
Semoga kita dipersatukan di atas kebenaran. Amin.
Wallahu A’lam bisshawab
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam
?? Cirebon, 23 Dzulhijjah 1437 H/25 September 2016 M