Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:
“Apabila doa itu adalah ibadah yang disyariatkan, dalam keadaan tidak ada (dalil) yang tetap dalam masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelahnya, baik dalil sunnah ucapan (Nabi ) ataupun perbuatan, bahkan diriwayatkan hal itu dari jalan-jalan yang lemah, maka mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa itu tidak disyariatkan.”
***
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah -Al-Majmuah Al-Uula 4/445.
Sumber : Channel Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah.
Teks Bahasa Arab:
? مسح الوجه بعد الدعاء..
? في فتاوى اللَّجنة الدَّائمة: (إذا كان الدعاءُ عبادةً مشروعة، ولم يثبُتْ في مسْح الوجه بالكفَّينِ عقِبَه سُنَّة قوليَّة ولا عمليَّة، بل رُوي ذلك من طرق ضعيفة؛ فمسحُ الوجه بهما بعد الدعاء غيرُ مشروع).
? فتاوى اللجنة الدائمة – المجموعة الأولى (4/445).
Sumber: http://forumsalafy.net/mengusap-wajah-setelah-berdoa/
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Setelah salam (akhir shalat) dan selesai berdoa kebanyakan orang mengusap wajah dengan kedua tangan (atau satu tangan saja). Apakah mengusap wajah itu diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam? Lalu, apakah ada dalilnya? Mohon dijelaskan!
Jawab: Wa ‘alaikumussalaam warahmatullahi wabarokatuh. Menyapu/mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara hadits-hadits itu:
1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.
2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu Lahi’ah yang dho’if.
3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”
Dari uraian di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah. Meski banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya yang sangat. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.
Diambil dari Buletin Al-Wala’ wal-Bara’ edisi ke-41 Tahun ke-2 / 03 September 2004 M / 18 Rajab 1425 H