1. Masuk waktu shubuh dalam keadaan junub
Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati shubuh dalam keadaan junub dari keluarga beliau kemudian beliau mandi dan berpuasa.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
2. Gosok gigi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Seandainya tidak memberatkan atas umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap berwudhu.” [H.R. Al Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]. Bersiwak adalah membersihkan gigi dengan ranting atau akar pohon siwak. Menurut ulama, siwak boleh digantikan dengan gosok gigi menggunakan pasta. Dalam hadis ini Rasulullah menyebutkan perintah bersiwak secara umum, tidak dikecualikan kondisi tertentu menunjukkan saat puasa pun disunahkan gosok gigi ketika berwudhu.
3. Berkumur dan isytinsyaq (menghirup air dengan hidung) ketika berwudhu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sungguh-sungguhlah dalam isytinsyaq (mengirup air dengan hidung ketika berwudhu) kecuali engkau berpuasa.” [H.R. Ahmad dari Shahabat Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu dishahihkan Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’].
4. Bercumbu dan ciuman
Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium istrinya dalam keadaan beliau berpuasa, mencumbu istrinya dalam keadaan beliau berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menguasai diri.” [H.R. Al Bukhari danMuslim].
Dipahami dari hadis ini bahwa hal ini boleh bagi mereka yang mampu menahan dirinya, seperti kebanyakan orang yang sudah tua. Adapun orang muda maka dimakruhkan. Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Pernah kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, datanglah seorang pemuda dan mengatakan, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bolehkah aku mencium istriku ketika berpuasa?” Beliau menjawab, “Tidak” Kemudian datanglah seorang yang sudah tua dan bertanya, “Bolehkah aku mencium istriku ketika berpuasa?” Beliau menjawab, “Boleh.” Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa demi mendengar jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbeda tersebut, para shahabat pun saling berpandangan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (artinya), “Karena orang yang sudah tua mampu menguasai dirinya.” [H.R. Abu Dawud dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud].
5. Berbekam
Awalnya bekam termasuk pembatal puasa kemudian hukumnya dihapus, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya dalam keadaan berpuasa. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berpuasa.” [H.R. Al Bukhari].
6. Mandi dan menuangkan air dingin ke atas kepala.
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menuangkan air pada kepala beliau ketika sedang berpuasa karena haus atau panas.” [H.R. Ahmad].
7. Menggunakan celak atau tetes mata.
Hal ini tidak membatalkan puasa walaupun terasa di mulut. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim. Imam Al Bukhari dalam kitab shahih beliau mengatakan, “Anas bin Malik, Al Hasan, dan Ibrahim An Nakha’i tidak berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa.”
8. Mencicipi masakan
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Boleh seorang yang puasa merasakan cuka atau semacamnya selama tidak masuk tenggorokan.” [diriwayatkan Imam Al-Bukhari].
9. Pemeriksaan darah dan suntikan selain suntikan pengganti makanan.
10. Obat tetes telinga tidak membatalkan, lain halnya obat tetes yang masuk langsung ke mulut dan hidung. (Fatawa Syaikh Bin Baz).
11. Menelan dahak (Syarhul Umdah, Ibnu Taimiyyah) atau menelan ludah (Pendapat Imam Ahmad dan Fatawa Ibnu Taimiyyah).
12. Obat yang dimasukkan melalui dubur. (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah).
13. Bagi wanita boleh minum obat pencegah haid. Syaratnya, obat tersebut tidak bermudarat bagi wanita yang mengonsumsinya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah).
[Ustadz Farhan]