Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Memperbarui wudhu adalah Sunnah.
Andaikan seseorang shalat dengan wudhunya yang pertama kemudian masuk waktu shalat berikutnya, maka disunahkan baginya untuk memperbarui wudhunya meskipun dia tetap dalam keadaan suci.”
[Asy-Syarh al-Mumti’ 1/36]