Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

sunahnya memperbarui wudhu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sunahnya Memperbarui Wudhu

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

تجديد الوضوء سُنَّة، فلو صلَّى إنسان بوُضُوئه الأول ثم دخل وقت الصلاة الأُخرى فإنه يُسنُّ أن يجدد الوضوء و إن كان على طهارة

“Memperbarui wudhu adalah Sunnah.
Andaikan seseorang shalat dengan wudhunya yang pertama kemudian masuk waktu shalat berikutnya, maka disunahkan baginya untuk memperbarui wudhunya meskipun dia tetap dalam keadaan suci.”

[Asy-Syarh al-Mumti’ 1/36]

Oleh:
Abu Hafshah Faozi