Al Hafidz An Nawawi rahimahullah mengatakan,
مَن رأى المــؤذن، وعلِم أنه يؤذن، ولم يسمعــہ ، لبُعد، أو صمــم : الظاهر أنــہ لا تُشر؏ له المتابعــة، لأنّ المتابعة معلقـــة بالسماع،
“Barang siapa yang melihat muadzin dan mengetahui dia sedang mengumandangkan adzan tetapi ia tidak mendengarnya karena jaraknya yang jauh, atau karena dia tuli, maka nampaknya tidak disyariatkan baginya untuk mengikuti (menjawab) adzannya. Karena menjawab adzan dikaitkan dengan (kemampuan) mendengar (adzan yang dikumandangkan)”.
✍️ Al Majmu’ (3/120)
#faedahilmiah #adzan #menjawab
✍?WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ?ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya….ayo segera bergabung
?? Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
?? Dengarkan••• [ VERSI BARU❗️ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2