Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Satu pendapat menyebutkan hal itu karena dua alasan,
1. Karena hari Arafah terletak pada bulan haram ( Dzulhijjah ) dan sebelumnya bulan haram ( Dzulqo’dah ), setelahnya juga bulan haram ( Muharram ). Ini berbeda dengan hari Asyura.
2. Puasa hari Arafah termasuk kekhususan syariat agama kita, berbeda dengan Asyura. Oleh karenanya dilipatgandakan ( pahala puasa Arafah ) karena barakahnya al-Musthofa ( nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam).
Wallahu a’lam.”
[Badaaiul Fawaid 4/211]