Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“Adapun perkumpulan dalam rangka perayaan maulid dengan nyanyian, tarian atau yang semisalnya dan menjadikannya sebagai ibadah. Maka tidak ada seorang pun dari kalangan orang berilmu dan beriman yang meragukan kemungkarannya.”
[Majmu’ul Fataawa 25/298]