Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Setiap imam yang melakukan suatu pembatal dalam salat sedangkan makmum tidak mengetahuinya, maka sesungguhnya salatnya makmum tidak terpengaruh dengan rusak (batalnya) salat imam tersebut.
Bahkan seandainya pun seorang imam masuk dalam salat dalam keadaan lupa bahwa dia telah berhadas (wudhunya batal).”
Fatawa Nur alad Darb 133