Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Jika seorang anak kecil sudah dapat memahami majelis hura-hura, kebatilan, nyanyian, mendengarkan perkara yang keji, bid’ah dan pembicaraan yang buruk, maka dia harus dijauhkan dari majelis seperti itu.
Karena sesungguhnya jika perkara buruk tersebut telah melekat di pendengarannya, maka akan sulit baginya untuk meninggalkannya ketika sudah dewasa.”
[Tuhfatul Maudud 240]