Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum wudhu tidak berurutan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wudhu Tidak Berurutan

Pertanyaan

Seseorang melakukan kesalahan dalam urutan berwudhu. Misalnya dia mengusap kepala sebelum mencuci kedua tangan dalam keadaan dia mengetahuinya. Apakah shalatnya sah dengan wudhu seperti ini?

Jawaban

Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak melakukan shalat maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian sampai mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam senantiasa berwudhu secara berurutan. Apabila seseorang membalik urutan wudhunya, maka dia telah melakukan suatu amalan yang tidak diperintahkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang bukan merupakan perintah kami, maka amalan itu tertolak.”

Apabila wudhunya tertolak, maka wudhunya tidak sah. Jika dia shalat dengan wudhu tersebut, dia shalat dengan wudhu yang tidak sah, maka shalatnya tidak akan diterima. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam

لا يقبل الله صلاة بغير طهور

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa wudhu.”