Adapun kehadiran wanita dalam shalat Jum’at atau berjamaah, maka tidak disyariatkan namun sebatas diperbolehkan.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
” Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah wanita untuk menuju masjid-masjid Allah. Namun rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.”
Sehingga lebih utama bagi wanita untuk shalat di rumahnya dan tidak menghadiri shalat Jum’at dan Jamaah.
Akan tetapi jika dia ingin hadir, maka kita jangan melarangnya. Apabila dia datang ke masjid tanpa bersolek dengan perhiasan dan tidak pula memakai minyak wangi yang baunya bisa tercium oleh orang-orang disekitarnya.
Adapun masjid ini, alhamdulillah di dalamnya ada mushalla khusus bagi para wanita. Mereka bisa masuk dari pintu khusus sehingga jauh dari campur baur dengan kaum laki-laki.