Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum wanita mencabut rambut kaki dan tangan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Mencabut Rambut Kaki Dan Tangan

Pertanyaan

Apa hukumnya menghilangkan rambut di tangan dan kaki dengan tujuan untuk keindahan?

Jawaban

Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. Adapun jika tumbuh jenggot atau kumis pada seorang wanita atau tumbuh rambut pada kedua tangan atau kakinya, maka boleh menghilangkannya dan tidak masalah insyaAllah