Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ammar Ahmad

hukum tepuk tangan dalam perayaan

5 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Tepuk Tangan Dalam Perayaan

Pertanyaan

Apa hukum tepuk tangan bagi laki-laki pada acara-acara dan perayaan-perayaan ?

Jawaban

Tepuk tangan dalam berbagai perayaan termasuk perbuatan orang-orang jahiliyah. Paling tidaknya perbuatan tersebut makruh. Namun yang nampak pada dalil yang ada hukumnya adalah HARAM. Karena kaum muslimin dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman ketika mensifati kaum kafir dari sebagian penduduk Mekah :

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Dan tidaklah shalat mereka di Baitullah kecuali siulan dan tepuk tangan”. ( QS. Al Anfal : 35 )

Berkata para ulama : المكاء (al-mukaa’) adalah siulan, sedangkan التصدية (at-tashdiyah) adalah tepuk tangan.

Dan yang sunnah bagi seorang mukmin apabila ia melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkannya, atau sesuatu yang diingkarinya, hendaknya ia mengucapkan “Subhanallah” atau “Allahu akbar” sebagaimana yang shahih dari Nabi ﷺ dengan hadits-hadits yang banyak.

Tepuk tangan diperbolehkan khusus untuk para wanita ketika mereka ingin memperingatkan sesuatu ketika sholat. Atau mereka sedang sholat bersama para lelaki lalu imam melakukan kelalaian, maka sesungguhnya disyariatkan bagi mereka untuk memberi peringatan dengan tepuk tangan.

Adapun laki-laki maka memperingatkannya dengan mengucapkan “subhanallah” sebagaimana yang shahih dari sunnah Nabi ﷺ

Maka darisini diketahui bahwa tepuk tangan para lelaki termasuk dalam tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan menyerupai para perempuan, dan keduanya merupakan hal terlarang bagi laki-laki.

Wallahu waliyut Taufiq