Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum shalat dengan solasi menempel di tangan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Dengan Solasi Menempel Di Tangan

Pertanyaan

Apabila seseorang berwudhu dan setelah wudhu menemukan solasi sebesar kuku pada tangan atau kakinya. Dia memastikan bahwa air tidak bisa sampai ke kulitnya (karena terhalang solasi tersebut, pent) baik sebelum shalat atau sesudahnya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak shalat, maka cucilah wajah dan tangan kalian sampai siku. Dan usaplah kepala kalian & (cucilah) kaki kalian sampai kedua mata kaki). (QS. Al Maidah : 6)

Sementara apa yang berada di bawah solasi tersebut tidak tercuci sehingga wudhunya tidak sah. Adapun jika dia ragu apakah hal ini terjadi sebelum wudhu atau setelahnya, maka wudhunya tetap sah & tidak harus mengulanginya. Karena hukum asalnya, benda (solasi) tersebut tidak ada. Namun jika dia yakin bahwa solasi itu ada sebelum wudhu, maka dia buang lalu berwudhu & mengulangi shalatnya.