Dalam Islam, masjid merupakan tempat mulia yang didedikasikan untuk peribadatan kepada Allah Azza wa Jalla. Namun belum lama ini muncul sebuah fenomena orang-orang kafir melakukan ibadah mereka di masjid. Pandangan Islam tentang masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah mengemukakan pandangannya dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa sebagaimana orang-orang kafir tidak boleh diberi kesempatan untuk melakukan ibadah mereka di masjid, sebagaimana pula kaum muslimin tidak semestinya melakukan salat mereka di tempat ibadahnya orang-orang kafir.
Masjid tidak boleh digunakan secara bebas oleh penganut agama lain untuk menjalankan ritual keagamaan mereka.
Jangankan beribadah di masjid, orang kafir sekedar masuk ke masjid saja ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkan hal tersebut.
Sehingga tidak boleh mempersilahkan orang-orang non muslim untuk melakukan ibadah dan ritual mereka di masjid. Karena jelas ibadah dan ritual mereka adalah kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jelas ini merupakan salah satu kemungkaran yang sangat besar, na’udzubillah min dzalik (kita berlindung kepada Allah Ta’ala darinya).
Bagaimana mungkin akan dibiarkan orang-orang non muslim itu melakukan kesyirikan di salah satu rumah Allah. Padahal masjid itu milik Allah Ta’ala dan kita telah diperintahkan untuk hanya beribadah kepada-Nya serta tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang hal ini dalam ayat-Nya yang mulia
“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” QS. Al-Jin : 18
Apa yang disampaikan Ibnu Rajab ini tercermin dalam berbagai praktek di masa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal Islam.
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk membersihkan Ka’bah dari praktek kesyirikan dan berbagai berhala yang ada di sekitarnya serta melarang kaum musyrikin untuk thawaf di sekitarnya.
Beliau menegaskan,
“Setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan thawaf dalam kondisi telanjang di Baitullah.” HR. Bukhari dan Muslim
Dengan demikian jelaslah, bahwa Islam melarang orang-orang kafir untuk melakukan ibadah mereka di masjid dan Ini adalah bagian dari upaya untuk memuliakan masjid dan menjaganya dari berbagai kemungkaran. Allahu a’lam