Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum menyedekapkan tangan mayit ketika dikafani

8 bulan yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menyedekapkan Tangan Mayit Ketika Dikafani

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah memberikan klarifikasi mengenai hukum menyedekapkan tangan mayit ketika dikafani. Dalam pandangan beliau, tindakan ini tidak disyariatkan atau dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, Syaikh al-Utsaimin menyarankan untuk meletakkan tangan mayit di samping tubuhnya ketika proses pengkafanan.

Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah menyatakan,

ليس هذا العمل مشروعا وإنما تجعل يد الميت إلى جنبه

“Ini merupakan amalan yang tidak disyariatkan. Namun posisikan tangan mayit disamping (tubuhnya).” Liqa’ al-Bab al-Maftuh 4

Apa yang beliau sampaikan menunjukkan pentingnya memahami tata cara yang benar dalam proses mengkafani jenazah dan menjelaskan bahwa menyedekapkan tangan mayit bukanlah bagian dari tuntunan agama. Dalam Islam, tindakan dan hal tertentu yang berkaitan dengan jenazah perlu diikuti sesuai dengan ajaran yang benar.

Jangan sampai meyakini bahwa posisi kedua tangan mayit yang bersedekap ketika proses pengkafanan adalah sebuah kewajiban.
Sikap ini mencerminkan pentingnya memahami ajaran agama secara tepat agar tidak meyakini atau melakukan amalan yang tidak memiliki dasar syariat.

Terlepas dari khilaf (perbedaan) pendapat ulama perihal di atas. Karena memang ada sebagian ulama yang berpendapat bolehnya mendekapkan tangan mayit ketika dikafani. Namun yang jelas dengan posisi tangan disamping tubuh akan lebih memudahkan proses pengkafanan mayit. Allahu a’lam

Oleh:
Abu Hafshah Faozi