Menyebarkan tulisan kami tentang (haramnya) memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang Nasrani adalah perkara yang dituntut. Siapa saja yang membantu penyebarannya, kami berharap Allah Ta’ala akan memberikan pahala kepadanya.
Sehingga kaum muslimin dapat mendapatkan pencerahan bahwa mengucapkan selamat kepada orang Nasrani atas perayaan hari raya mereka adalah perkara yang haram berdasarkan kesepakatan ulama. Sebagaimana hal ini telah dinukilkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkam Ahli adz-Dzimmah.
Sebab siapa saja yang memberikan ucapan selamat kepada mereka, berarti dia telah memberikan ucapan selamat atas syiar-syiar kekufuran mereka. Sebagaimana kita seandainya memberikan ucapan selamat atas peribadatan mereka kepada salib, dengan makan babi, minum khamr atau yang semisalnya. Sehingga menyebarkan tulisan di atas sampai orang-orang mengetahui hukumnya secara syar’i, tidak tertipu dan berkepanjangan, adalah perkara yang baik. insyaAllah seseorang akan diberi pahala karenanya.
Adapun berpartisipasi dalam hari raya mereka dengan ucapan selamat, membuat makanan dan yang semacamnya, maka hukumnya haram dan meskipun tanpa ucapan selamat, namun hukumnya juga haram.
Oleh sebab itu mereka dilarang untuk menampakkan syiar-syiar hari raya mereka di negeri-negeri kaum muslimin dan tidak halal bagi mereka untuk menampakkan syiar-syiar agama mereka di negeri kaum muslimin