Tidak ada dosa pada perkara ini, membaca alquran dengan tajwid tidaklah wajib selama seseorang menegakkan huruf-hurufnya yang dhommah, fathah, kasrah, dan sukun. Maka sesungguhnya tajwid tidaklah (digunakan) melainkan hanya untuk memperbagus bacaan saja.
Jika seseorang memungkinkan untuk menggunakan (tajwid) maka ini bagus, dan apabila tidak memungkinkan maka tidak ada dosa atasnya.
Misalnya, seseorang membaca pada firman Allah
Fa mayya’mal mitsqala
Bacaan ini hukumnya idgham bighunnah
Dan kalau seandainya dia membaca
Fa man ya’mal
Maka tidak ada dosa baginya, dikarenakan dia tidak merubah(maknanya).
Dan jika seseorang membaca
Wa ma lahum min dunihi miwwal
Ini juga dibaca dengan idgham bighunnah
Dan kalau dibaca
min wal
Dia tidak berdosa
Maka sesungguhnya membaca (al-qur’an) dengan tajwid hanyalah untuk memperbagus bacaan dan bukan sesuatu yang wajib.
Adapun berdalam-dalam pada perkara ini dan memberat-beratkan diri, maka termasuk perkara yang terlarang. Dikarenakan Nabi -Shallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda :
“Celakalah orang-orang yang berlebih-lebihan”. Beliau mengucapkannya 3 kali