Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum membaca al-quran di kuburan

10 bulan yang lalu
baca 2 menit
Hukum Membaca Al-Quran Di Kuburan

Dalam suatu kisah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad, putra Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, terdapat pertanyaan mengenai seseorang yang membawa mushaf Al-Quran ke kuburan untuk membacanya di sana.

Abdullah bin Ahmad (putra Imam Ahmad) berkisah,

سألت أبي عن رجل يحمل المصحف إلى القبر يقرأ عليه؟

“Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang seseorang yang membawa mushaf ke kuburan untuk membacanya di kuburan tersebut.”

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan jawaban tegas,

هذه بدعة

“Ini adalah bid’ah” (Masail Abdillah 544)

Pertanyaan ini mencerminkan praktik yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengunjungi kuburan dan membawa Al-Quran untuk dibaca di sana. Namun, jawaban Imam Ahmad menegaskan bahwa tindakan ini termasuk dalam kategori bid’ah atau perkara baru dalam agama.

Meskipun membaca Al-Quran adalah amalan mulia, praktik membawa mushaf ke kuburan secara khusus tidak pernah diajarkan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ atau para sahabatnya.

Dalam masalah agama, bid’ah dianggap sebagai suatu hal yang tidak diperintahkan oleh Islam dan dapat menyesatkan umat. Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menjauhi praktik-praktik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam ajaran agama Islam.

Sebagai gantinya, kita diajarkan untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Doa akan bermanfaat bagi mayit dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa harus melibatkan praktik-praktik yang tidak diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Allahu a’lam

Oleh:
Abu Hafshah Faozi