Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum garam ruqyah

5 hari yang lalu
baca 2 menit
Hukum Garam Ruqyah

Dalam beberapa komunitas orang, terdapat praktik menggunakan garam yang telah diruqyah untuk mengusir gangguan makhluk halus atau melindungi rumah dari gangguan setan. Atau untuk melariskan dagangan dan melancarkan rezeki.

Namun, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik ini? Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, seorang ulama besar dan ahli fikih dari Arab Saudi, memberikan penjelasan terkait hal ini. Dalam salah satu fatwanya, beliau menyatakan,

هذا غير صحيح، قولهم: إنه إذا قرأ على الملح وذره في البيت لا تقربه الشياطين هذا خطأ وليس بصحيح، ولا يجوز العمل به

“Tidak benar apa yang mereka katakan bahwa jika seseorang membacakan Al-Qur’an kepada garam lantas menyebarkan garam itu di rumah, maka setan tidak akan mendekati rumah itu. Maka ini keliru dan tidak benar. Dan tidak boleh melakukannya.” Liqa al-Bab al-Maftuh, 179

Islam adalah agama yang mengajarkan umatnya untuk senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman shahabat dalam setiap amalan. Karena shahabat adalah orang-orang yang paling mengetahui apa yang dikehendaki oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Praktik membaca doa, dzikir atau yang semisalnya kepada benda seperti garam dan menggunakannya untuk tujuan di atas tidak memiliki landasan dalam syariat. Tidak ditemukan dalil shahih baik dalam Al-Qur’an maupun hadis yang mendukung tindakan tersebut.

Praktik ini paling tidaknya adalah bid’ah, yaitu amalan yang diada-adakan dalam agama tanpa dasar dari syariat Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang tidak berasal darinya, maka amalan itu tertolak.” HR. Bukhari dan Muslim

Ruqyah yang benar adalah dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa ma’tsurah (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam) secara langsung kepada orang yang membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah, dapat disimpulkan bahwa praktik penggunaan garam ruqyah untuk mengusir setan atau melindungi rumah tidak memiliki dasar dalam syariat Islam. Bahkan paling tidaknya itu adalah kebid’ahan dan bahkan bisa menjadi sarana kesyirikan.

Oleh karena itu, umat Islam harus menjauhi praktik ini dan berpegang teguh pada metode ruqyah yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, kita dapat menjaga kemurnian ajaran Islam dan terhindar dari amalan yang tidak syar’i. Wallahu a’lam

Oleh:
Abu Hafshah Faozi
Sumber Tulisan:
Hukum Garam Ruqyah