Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Hafshah Faozi

hukum akad nikah dengan telepon

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Akad Nikah Dengan Telepon

Pertanyaan

Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?

Jawaban

Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat Islam dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu serta orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan serta kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini. Wabillahittaufiik