Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
“Sungguh di antara manusia ada yang seandainya gila, maka itu lebih baik baginya. Sehingga diangkat darinya pembebanan syariat ini.
Karena dengan akal yang sehat, dia akan terjatuh dalam kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.”
[Al-Istiqomah 2/161]