Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah mengatakan,
“Apabila muadzin mulai mengumandangkan adzan dan seseorang sedang duduk, maka tidak sepantasnya dia untuk bangun (lalu pergi). Bahkan hendaknya dia sabar sampai adzannya selesai. Yang demikian ini agar dia tidak menyerupai setan¹.”
[Al-Mulakhos al-Fiqhi 101]
¹Karena setan lari ketika mendengar adzan