Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah menyatakan,
“Sesungguhnya keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai minyak wangi dan berhias termasuk dosa besar meskipun sang suami mengizinkannya.”
[Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah 1/139]