“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang salah seorang dari kami untuk bersisir setiap hari¹ atau buang air kecil di tempat mandi.”
¹Hukum ini berlaku bagi kaum laki-laki. Tidak demikian halnya dengan kaum wanita
[HR. an-Nasai dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih an-Nasai 238]