Salafy Temanggung
Salafy Temanggung oleh Abu Ubay Afa

dakwah dengan musik?

6 bulan yang lalu
baca 4 menit
Dakwah Dengan Musik?

Dalam menjalankan tugas menyampaikan dakwah Islam, banyak metode yang digunakan oleh para da’i. Salah satu perdebatan yang muncul adalah apakah menggunakan musik dalam dakwah itu diperbolehkan atau tidak. Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan yang penting terkait hal ini.

Beliau menegaskan dan mengatakan bahwa,

“لا يمكن أن تكون الدعوة بشيء محرم كما لو قال قائل: هؤلاء القوم لا يقبلون إلا إذا طلبتم الموسيقى أو المزامير أو ما أشبه ذلك هذه محرمة، وأما غير ذلك فكل وسيلة تؤدي إلى المقصود فإنها مطلوبة.”

“Tidak mungkin dakwah dengan sesuatu yang haram sebagaimana dikatakan,
‘Mereka tidak kalian meminta (memakai) musik, seruling atau yang semisalnya.’
Ini adalah perkara yang haram. Adapun selainnya (musik), maka setiap sarana (mubah) yang menyampaikan kepada tujuan maka itulah yang diinginkan dalam dakwah.” [Durus lisyaikh Utsaimin 11/121]

Dengan apa yang disampaikan beliau maka dakwah tidak boleh dilakukan dengan menggunakan berbagai hal atau sarana yang haram. Sebagai contoh adalah musik yang jelas hukumnya haram dalam Islam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda

ليكوننَّ من أمتي أقوامٌ يستحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخمرَ والمعازفَ

“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat musik.” [HR. Bukhari]

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

الدف حرام والمعازف حرام
والكُوبة حرام والمزمار حرام

“Gendang, alat-alat musik, drum dan seruling adalah haram.” [Tafsir Sa’id Ibni Mansur 1723]

Maka tidak boleh berdakwah dengan menggunakan musik dengan asumsi bahwa menyertakan musik atau alat musik tertentu, dakwah akan lebih diterima, maka ini adalah argumen yang keliru. Tidak benar pula berdalil dengan kaidah

ما لا يتم الواجب إلا به فهو الواجب

“Sesuatu yang tidak akan sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu wajib.”

Kaidah di atas berlaku untuk berbagai perkara mubah yang menjadi pendukung ibadah-ibadah yang wajib atau Sunnah. Adapun musik bukan termasuk perkara yang mubah bahkan telah jelas keharamannya.

Penggunaan musik, seruling, atau alat musik lainnya yang haram adalah tidak boleh dalam konteks dakwah. Oleh karenanya Ibnu Utsaimin rahimahullah juga menekankan bahwa penggunaan sarana-sarana yang mubah (tidak haram) untuk menyampaikan dakwah Islam adalah diperbolehkan. Selama sarana tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak melanggar syariat, maka penggunaannya dalam rangka dakwah adalah sah. Seperti misalnya majalah, hp atau berbagai medsos atau yang lainnya dari berbagai sarana yang pada asalnya mubah.

Dalam pandangan Ibnu Utsaimin, tujuan utama dari dakwah adalah menyebarkan ajaran Islam secara jelas dan benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para da’i untuk memilih metode yang sesuai dengan tuntunan Islam agar tidak menimbulkan kontroversi atau kerusakan terhadap keabsahan dakwah itu sendiri.

Dalam prakteknya, para da’i haruslah berhati-hati dalam memilih sarana-sarana yang digunakan dalam dakwah. Mereka harus memastikan bahwa metode yang dipilih tidak menyalahi ajaran Islam dan tidak menimbulkan fitnah atau kerancuan di kalangan umat.

Demikian halnya tidak benar berargumen dengan kaidah

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“Hukum itu berputar dengan ada atau tidak adanya illah.”

Karena telah ada Nash yang menjelaskan tentang diharamkannya musik. Sehingga illah (penyebab) diharamkannya musik adalah karena adanya Nash (dalil yang tegas) dalam hadis yang shahih dan penjelasan ulama salaf. Bukan karena semata-mata faktor eksternal seperti karena dahulu musik identik dengan kemaksiatan, perzinaan atau minuman keras dan lainnya sebagainya. Bahkan hingga saat inipun musik masih sangat identik dengan hal-hal yang tidak baik. Secara realitas pun musik akan melalaikan hamba dari dzikir kepada Allah Ta’ala. Perhatikan ucapan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut ini, kata beliau rahimahullah,

وَمِنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ اسْتِمَاعُ الْعَبْدِ مَزَامِيرَ الشَّيْطَانِ وَالْمُغَنِّي هُوَ مُؤَذِّنُهُ الَّذِي يَدْعُو إلَى طَاعَتِهِ فَإِنَّ الْغِنَاءَ رُقْيَةُ الزِّنَا”.

“Termasuk di antara perbuatan keji dan mungkar adalah seorang hamba mendengarkan seruling syaitan. Dan seorang penyanyi adalah penyerunya yang mengajak agar taat kepada syaithan. Karena sesungguhnya nyanyian adalah manteranya zina.” [Majmu’ul Fataawa 15/349]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

من علامات النفاق قِلَّة ذِكر الله، والكسلُ عند القيام إلىٰ الصلاة، ونقرُ الصلاة، وقَلَّ أن تجد مفتونًا بالغناء إلا وهذا وصفه.”

“Diantara tanda kemunafikan adalah sedikit mengingat Allah, malas ketika hendak melaksanakan shalat dan mematuk-matuk dalam shalatnya (shalat dengan cepat). Tidaklah engkau jumpai orang terfitnah dengan nyanyian (musik) melainkan sifatnya seperti ini.” [Ighotsatul Lahfan 1/441]

Dan masih banyak pernyataan para ulama terdahulu maupun belakangan tentang haramnya musik dan berbagai dampak buruknya.

Dengan demikian jelaslah, dakwah dengan menggunakan musik hukumnya haram dalam Islam. Allahu a’lam

Oleh:
Abu Ubay Afa
Sumber Tulisan:
Dakwah Dengan Musik?