Kalau dia biasa melakukan shalat witir lalu dia tertidur maka boleh, misalnya terbangun setelah adzan, maka dia masih boleh melakukan witir.
Seperti yang disebutkan, seingat saya atsar dari Ibnu Mas’ud -radhiyallahu’anhu- menyebutkan demikian.
Atau misalnya dia shalat dhuha, dia melakukan seperti shalat witirnya tapi digenapkan.
Misalnya, dia biasa shalat witir 3 rakaat, maka sholat dhuhanya nanti 4 rakaat. Kalau biasa witirnya 5 rakaat, maka nanti sholat dhuhanya 6 rakaat.