Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menegaskan,
“(Bom bunuh diri bukan termasuk jihad) karena maksud tujuan dari jihad fi sabilillah adalah menjaga Islam dan kaum muslimin.
Sedangkan pelaku bom bunuh diri ini menghancurkan dirinya dan memusnahkan anggota tubuh kaum muslimin. Kemudian lebih dari itu perbuatan tersebut merugikan kaum muslimin yang lain.”
Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 25/358