Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
“Boleh seseorang yang memiliki anak berkuniah dengan selain nama anaknya.
Karena shahabat Abu Bakr tidak mempunyai anak yang namanya Bakr, tidak pula Umar (Abu Hafsh) mempunyai anak yang namanya Hafsh dan begitu pula Abu Dzar Ibnu al-Mundzir tidak memiliki anak yang namanya Dzar.”
[Tuhfatul Maudud 134]
#faedah #kuniah