Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Apabila wanita (janda ini) ada kekurangan terkait dengan akhlak dan agamanya, maka kami tidak merekomendasikan agar dia menikahinya.
Akan tetapi apabila kekurangannya tersebut tidak terkait dengan akhlak dan agamanya, maka tidak mengapa dia menikahinya.”
[Silsilah Fatawa Nur alad Darb 12]