Qonitah
Qonitah

thaharah (bersuci)

10 tahun yang lalu
baca 12 menit
Thaharah (Bersuci)

thaharah-3Pendahuluan

Ketika kita berbicara tentang thaharah, sering kali benak kita tertuju pada berbagai pembahasan seputar bersuci, seperti macam-macam air, najis dan cara menghilangkannya, adab buang hajat, wudhu, mandi besar, tayamum, haid, nifas, dan yang semisalnya. Padahal makna thaharah jauh lebih luas.

Secara umum, thaharah terbagi menjadi empat macam:

  1. Menyucikan badan dari hadats, najis, berbagai kotoran yang menempel di tubuh, dan anggota tubuh yang perlu dipotong, seperti kuku, dll.

Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ﭽ ﯖ ﯗ     ﯘ   ﭼ

“Dan bajumu sucikanlah!” (al-Muddatstsir: 4)

Di antara makna ayat ini adalah menyucikan pakaian dan badan dari najis.

Demikian juga firman-Nya,

ﭽ       ﭣ ﭤ                 ﭥ ﭦ   ﭼ

“Jika kalian dalam keadaan junub (lalu hendak shalat), bersucilah!” (al-Maidah: 6)

Maksudnya, menyucikan diri dari hadats yang menghalangi keabsahan shalat.

  1. Menyucikan anggota tubuh dari dosa dan kesalahan.

Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ﭽ ﮇ     ﮈ ﮉ ﮊ   ﮋ ﮌ     ﮍ ﮎ ﮏ   ﮐ ﮑ ﭼ

“Tidak lain Allah menginginkan untuk menghilangkan dari kalian, wahai para ahli bait, berbagai kejelekan dan kotoran serta menyucikan kalian sesuci-sucinya.” (al-Ahzab: 33)

Allah l berfirman demikian setelah menyebutkan larangan dari beberapa perbuatan yang bisa menimbulkan fitnah dan menyebutkan perintah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menaati Allah serta Rasul-Nya.

  1. Menyucikan kalbu dari akhlak yang tercela.

Jenis thaharah ini juga termasuk pada lingkupan makna ayat ke-33 dari surat al-Ahzab di atas. Hal ini dijelaskan oleh para ahli tafsir, seperti asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah . Ayat lain yang juga menunjukkan makna ini adalah surat al-Maidah ayat ke-41.

  1. Menyucikan jiwa dari keinginan-keinginan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.

Inilah maksud/tujuan thaharah yang tertinggi. Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah firman-Nya,

ﭽ ﯖ ﯗ     ﯘ   ﭼ

“Dan bajumu sucikanlah!” (al-Muddatstsir: 4)

Banyak ulama, seperti asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk menyucikan amal dari kesyirikan.

Orang yang memiliki bashirah/ilmu yang kuat akan sampai pada makna thaharah yang tertinggi ini. Namun, kalau bashirahnya lemah, dia hanya akan memahami jenis thaharah yang pertama saja. Akibatnya, dia berlebihan dalam hal memerhatikan kebersihan badan dan pakaian, tetapi lalai dari kebersihan dan kesucian jiwa. Dia sibuk menghiasi tubuhnya, padahal jiwanya telah rusak parah terjangkiti kesombongan, bangga diri, riya’, dan kemunafikan. (Lihat penjelasan lebih lengkap dalam Mukhtashar Minhajil Qashidin)

Oleh karena itu, para ulama mengingatkan kita semua agar lebih memerhatikan kesehatan jiwa daripada kesehatan raga. Kita harus lebih bersemangat mengobati penyakit kalbu yang begitu banyak dan sering kali tersamar dan tersembunyi. Sebab, rusak dan matinya kalbu lebih parah akibatnya daripada rusak dan matinya raga.

Berikut ini beberapa hal yang menunjukkan pentingnya nilai thaharah (dengan segala macamnya di atas).

  1. Perintah thaharah disebutkan dalam rangkaian ayat yang turun dalam rangka mengangkat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul Allah subhanahu wa ta’ala, yakni dalam surat al-Muddatsir ayat 1—7. Pada ayat ke-4 Allah l berfirman (yang artinya), “Dan bajumu sucikanlah!”
  2. Orang-orang yang bersuci akan mendapatkan kecintaan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Allah berfirman,

ﭽ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ   ﯟ     ﯠ   ﭼ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang menyucikan diri.” (al-Baqarah: 222)

Lihat pula ayat ke-108 dari surat at-Taubah.

  1. Allah subhanahu wa ta’ala, menyebutkan thaharah sebagai tujuan beberapa ibadah agung dalam Islam, seperti shalat (al-Ahzab: 33), zakat dan sedekah (at-Taubah: 103, al-Ahzab: 33, al-Mujadilah: 12), serta wudhu (al-Maidah: 6). Bahkan, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya secara umum bertujuan mewujudkan thaharah lahir dan batin (al-Ahzab: 33).
  2. Sah dan tidaknya shalat—ibadah terbesar dalam Islam setelah perwujudan dua kalimat tauhid—tergantung pada beberapa syarat, di antaranya thaharah. Hal ini dipahami dari surat al-Maidah: 6 tentang perintah thaharah (wudhu bagi yang berhadats kecil dan mandi bagi yang berhadats besar) bagi orang yang hendak mengerjakan shalat. Ditegaskan dalam hadits shahih (yang artinya), “Allah tidak menerima shalat kecuali dengan bersuci.” (HR. Muslim)
  3. Al-Qur’an diberi sifat sebagai lembaran-lembaran yang muthahharah/disucikan (‘Abasa: 14 dan al-Bayyinah: 2). Artinya, al-Qur’an tersucikan dan terbebaskan dari berbagai kekurangan serta terjaga dari perubahan, penambahan, dan pengurangan. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir as-Sa’di)
  4. Di antara kenikmatan yang dijanjikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala, bagi penduduk surga adalah para bidadari yang muthahharah/disucikan. Kesucian mereka mencakup kesucian dari akhlak tercela; kesucian lisan, pandangan mata, dan anggota tubuh lainnya dari dosa dan pengkhianatan terhadap suami mereka; dan kesucian tubuh, sehingga mereka terhindar dari haid, nifas, mani, ingus, kencing, kotoran, dan bau yang tidak sedap. (Lihat Tafsir as-Sa’di)

Perlu dicermati, di antara maksud penyebutan sifat-sifat bidadari surga seperti di atas adalah agar para wanita di dunia mencontoh mereka dalam hal menjaga kesucian lahir dan batin. Allahu a’lam.

Dalam menyusun kitab-kitab terkait masalah fikih/hukum Islam, para ulama sering memulainya dengan pembahasan thaharah. Sebab, ibadah terbesar yang dilakukan seseorang (setelah masalah tauhid) adalah shalat, sedangkan kunci pembukanya adalah thaharah. Meski demikian, ada pula sebagian ulama, seperti al-Imam Malik, yang memulainya dengan pembahasan waktu shalat karena masuknya waktu shalat menjadi syarat paling utama bagi keabsahan shalat.

Jenis-Jenis Air

Pembahasan mengenai jenis-jenis air lazim ditemukan pada awal pembahasan thaharah. Sebab, air adalah zat utama yang diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai alat bersuci. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya,

ﭽ ﮏ   ﮐ ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﭼ

“Dan Kami menurunkan dari langit air sebagai alat untuk bersuci.” (al-Furqan: 48)

Selain itu, di antara hikmah disyariatkannya madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (menghirup air lewat hidung) di awal wudhu adalah untuk mengetahui rasa dan bau air yang akan dipakai untuk bersuci, apakah masih memenuhi syarat bersuci atau tidak.

Ringkasnya, setiap air yang tidak mengalami perubahan karena kemasukan sesuatu yang najis adalah suci dan bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk menghilangkan najis maupun bersuci dari hadats. Contohnya adalah air laut[1], air hujan, embun, salju, air sumber yang muncul dari dalam tanah, dan air yang berubah karena kemasukan zat yang suci atau mengalami perubahan karena lamanya air itu berdiam di suatu tempat.[2]

Yang menjadi patokan dalam hal ini adalah keumuman penyebutan kata air sebagai zat yang dipakai untuk bersuci, sebagaimana disebutkan oleh ayat ke-43 dari surat an-Nisa dan ayat ke-6 dari surat al-Maidah.[3]

Dari penjelasan di atas, bisa diambil beberapa kesimpulan:

  • Hukum asal dari suatu air adalah suci.

Oleh karena itu, jika seseorang ragu-ragu tentang keadaan air yang didapatinya, apakah suci atau tidak, kembali ke hukum asalnya sampai ada tanda yang tampak bahwa sifat air telah berubah karena najis yang masuk ke dalamnya.

  • Air yang kemasukan zat suci, baik zat suci tersebut banyak maupun sedikit, tetap dihukumi sebagai air yang bisa dipakai untuk bersuci selama belum diberi tambahan nama sesuai dengan zat yang masuk kepadanya.

Contohnya, segelas air yang dicampuri teh. Kalau kadar teh yang masuk ke dalamnya membuat segelas air itu diberi nama air teh, air tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk bersuci. Adapun jika teh yang masuk tidak sampai menjadikan air di gelas itu disebut air teh, air tersebut tetap disebut air dan bisa dipakai untuk bersuci. Hal ini bisa dikiaskan dengan masuknya zat-zat suci lainnya, seperti sabun.

Di antara hadits yang menunjukkan hal ini adalah perintah Nabi ` agar putri beliau yang meninggal dimandikan dengan air yang dicampur sidr/bidara. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Demikian pula ketika ada seseorang yang meninggal dalam keadaan ihram, diperintahkan agar dia dimandikan dengan air dan sidr. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dicampurkannya sidr ke dalam air jelas mengubah sifat air. Seandainya hal itu mengakibatkan air tersebut tidak bisa dipakai untuk bersuci, niscaya beliau tidak akan memerintahkan air itu dipakai untuk memandikan jenazah.[4]

  • Air yang kemasukan zat najis, selama pengaruh zat najis tersebut tidak tampak, baik pada warna, bau, dan rasa[5] air, maka air tersebut tetap suci dan bisa dipakai untuk bersuci. Sebaliknya, jika pengaruh zat najis yang masuk ke air itu tampak, air tersebut dihukumi sebagai air najis dan tidak boleh dipakai untuk bersuci.
  • Perincian pada kedua poin di atas sama saja, baik airnya banyak maupun sedikit. Akan tetapi, jika air yang kemasukan najis ini sedikit sekali jumlahnya, walaupun sifatnya tidak berubah, al-Lajnah ad-Da’imah menasihatkan agar air tersebut tidak dipakai sebagai bentuk kehati-hatian dan agar kita keluar dari perbedaan pendapat di kalangan ulama.[6]

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hendaklah seseorang berhati-hati ketika ada dugaan zat najis memengaruhi air. Dalam keadaan demikian, air tersebut tidak dipakai kecuali dalam keadaan sangat dibutuhkan. Adapun ketika diduga, bahkan diyakini, bahwa zat najis tidak memengaruhi air, hal ini tidak menjadi masalah, baik airnya banyak maupun sedikit.”

  • Jika dua orang berselisih dalam menilai keadaan suatu air yang telah kemasukan zat najis—orang pertama berpendapat bahwa air itu belum berubah sifatnya, sedangkan orang kedua berpendapat bahwa salah satu sifat air itu sudah berubah—yang diambil sebagai pedoman adalah penilaian orang kedua selama dia tidak memiliki sifat was-was.[7]
  • Jika bau air berubah karena pengaruh zat najis yang ada di sekitar air, bukan karena najis yang masuk ke dalam air tersebut, hal ini tidak mengubah status air itu sebagai air suci lagi menyucikan.

Meski demikian, selama ada pilihan lain yang lebih baik, dianjurkan air yang telah berubah baunya seperti ini tidak dipakai karena dikhawatirkan ada dampak negatif terhadap kesehatan. Sebab, bisa jadi air yang berbau busuk tersebut mengandung mikroba yang berbahaya.[8]

  • Air yang berubah sifatnya karena lama berdiam di suatu tempat tetap dihukumi sebagai air yang suci lagi menyucikan.[9] Walaupun sampai muncul cacing air di dalamnya, air tersebut tetap suci lagi menyucikan.[10]
  • Air yang terpanaskan karena pengaruh matahari (musyammas) tetap suci lagi menyucikan.[11]

Bahkan, air yang dipanaskan menggunakan bahan yang najis tetaplah suci selama tidak ada pengaruh zat najis itu ke dalam air.[12]

  • Jika air yang mengalir, banyak ataupun sedikit, mengalami perubahan sifat karena kemasukan zat najis, dihukumi sebagai air najis. Meski demikian, kalau yang mengalir ini adalah sungai besar, biasanya tidak akan terpengaruh oleh zat najis tersebut.[13]
  • Air yang diam (tidak bergerak) dan kemasukan zat najis tetap dihukumi suci selama sifatnya tidak berubah.

Misalnya, air di kolam renang umum. Bisa jadi, ada orang yang buang air kecil di dalamnya. Namun, selama air seni tersebut tidak mengubah sifat air di kolam renang, airnya tetap suci lagi menyucikan.[14]

  • Air sumur yang kemasukan zat najis, seperti bangkai, jika sifatnya tidak berubah, ia tetap suci menyucikan.

Adapun jika sifat air berubah karena najis itu, air sumur tersebut najis dan tidak bisa dipakai bersuci sampai pengaruh zat najis itu hilang dengan cara apa pun, seperti dikuras, ditambah air yang banyak ke dalamnya, dipanaskan, didiamkan sementara, dsb.[15]

  • Air najis yang ditambahkan zat-zat kimia ke dalamnya atau diproses secara kimiawi sampai hilang sama sekali sifat-sifat najisnya, dihukumi sebagai air yang suci dan bisa dipakai untuk bersuci dan mengairi sawah atau tanaman, bahkan bisa diminum selama tidak ada dampak negatif yang timbul.[16]
  • Air musta’mal, yaitu air bekas dipakai untuk bersuci, seperti air yang berjatuhan dari anggota wudhu; hukumnya suci lagi menyucikan.[17] Adapun air musta’mal yang telah dipakai untuk menghilangkan najis, jika sifatnya telah berubah karena pengaruh najis itu, air tersebut juga najis. Demikian pula sebaliknya, jika sifatnya tidak berubah, maka air itu suci lagi menyucikan.
  • Air yang berada di sebuah wadah dan telah tercelupi tangan seseorang yang bangun dari tidur malam dan tangan itu belum dibasuh sebelum dicelupkan ke air tersebut, hukumnya tetap suci lagi menyucikan.
  • Seseorang bersuci dari sebuah wadah. Setelah selesai bersuci dia mendapatkan bahwa air yang tersisa di wadah itu ternyata najis. Apa yang harus dia lakukan ?

Ada tiga kemungkinan:

  1. Dia tahu (baik melalui tanda-tanda yang terlihat maupun diberitahu oleh orang lain yang tepercaya) bahwa najis masuk ke dalam air seusai dia bersuci, maka dia tidak perlu mengulang bersucinya.
  2. Dia tahu bahwa zat najis itu sudah ada di dalam air sebelum dia bersuci, maka dia bersuci lagi dengan air yang suci dan membersihkan anggota tubuh serta pakaian yang terkena air najis tersebut.
  3. Dia tidak tahu apakah najis itu ada sebelum dia bersuci atau setelahnya. Dalam hal ini dia tidak perlu mengulang bersucinya karena kembali ke hukum asal.[18]

Wallahu a’lam bishshawab.

[1] HR. al-Arba’ah, hadits masyhur yang dinyatakan shahih oleh para ulama. Al-Imam asy-Syafi’i berkata bahwa hadits ini adalah setengah dari ilmu thaharah.

[2] Nurul Basha’ir wal Albab karya asy-Syaikh as-Sa’di. Apa yang beliau sampaikan ini sejalan dengan penegasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang diikuti oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan lainnya. Berdasarkan batasan ringkas ini, kita tidak perlu membagi air menjadi tiga macam: thahur, thahir, dan najis. Selama masih disebut secara mutlak sebagai air, air hanya ada dua macam: thahur (suci lagi menyucikan) dan najis.

[3] Dalam kedua ayat di atas disebut kata “air” dalam bentuk nakirah (tidak tertentu) pada konteks kalimat nafi/negatif. Konteks kalimat seperti ini menunjukkan makna umum. Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah (21/25 dst).

[4] Majmu’ Fatawa (21/27).

[5] Terdapat hadits yang maknanya bahwa air tetap suci selama tidak ada najis yang mengubah warna, bau, atau rasanya. Namun, hadits ini lemah sebagaimana yang ditegaskan oleh para ahli hadits, di antaranya al-Imam asy-Syafi’i. Namun, dari segi makna, maknanya benar. Bahkan, Ibnul Mundzir telah menyebutkan ijma’ atau kesepakatan ulama dalam masalah ini. Jadi, dalil bahwa najisnya air karena masuknya najis ke dalamnya adalah ijma’ , sebagaimana yang ditegaskan oleh ash-Shan’ani dalam Subulus Salam.

[6] Fatwa no. 4849, dan ditandatangani oleh Ibnu Baz, Ibnu Ghudayyan, dan Ibnu Qu’ud. Lihat pula Fath Dzil Jalal wal Ikram.

[7] Sebab, ketajaman panca indra manusia berbeda-beda. Lihat Fath Dzil Jalal wal Ikram.

[8] Asy-Syarhul Mumti’.

[9] Air seperti ini dinamakan air aajin. Ibnul Mundzir telah menyebutkan ijma’ dalam hal ini, demikian pula Syaikhul Islam.

[10] Fatawa al-Lajnah no. 5896 yang ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-‘Afifi, Ibnu Ghudayyan, dan Ibnu Qu’ud.

[11] Fatawa al-Lajnah no.7757 yang ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-‘Afifi, Ibnu Ghudayyan, dan Ibnu Qu’ud.

[12] Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah.

[13] Majmu’ al-Fatawa (21/36).

[14] Fatawa al-Lajnah no. 9389 yang ditandatangani oleh Ibnu Baz, al-‘Afifi, dan Ibnu Ghudayyan.

[15] Al-Mukhtarat al-Jaliyyah dan Majmu’ al-Fatawa (21/37) dst.

[16] Fatawa al-Lajnah (no. 2468 & 4431) dan Fath Dzil Jalal wal Ikram.

[17] Rincian lebih lengkap bisa dibaca pada Irsyad Ulil Basha’ir karya asy-Syaikh as-Sa’di.

[18] Irsyad Ulil Basha’ir.

Sumber Tulisan:
Thaharah (Bersuci)