Lanjutan Pembahasan Tidak Ada
Afwan, pada Qonitah edisi 2 halaman 40 yang bersambung ke halaman 97 poin ke-4, kalimat terakhir tidak ada sambungannya, tetapi langsung ke poin ke-5. Barakallahu fikum.
A.I
08572827xxxx
Pada majalah Qonitah edisi 2, pembahasan fikih ibadah yang berjudul “Haruskah Berpegang pada Mazhab Fikih Tertentu?” pada poin ke-4 (yang perlu diperhatikan oleh penuntut ilmu), yang berlanjut ke halaman 97, tidak ada lanjutan penjelasannya. Yang ada hanya lanjutan poin ke-5. Mohon diperjelas. Jazakumullahu khairan.
Lenny Nurlaely – Cimahi
08962485xxxx
Redaksi memohon maaf atas kekurangnyamanan ini. Kami ucapkan jazakumullahu khairan atas koreksi dari pembaca sekalian. Berikut kami sampaikan secara utuh poin ke-4 yang dimaksud sebagai ralat dari kami.
“4. Kita perhatikan istilah-istilah ilmu dan penukilan serta penyandaran riwayat mazhab yang kita pelajari. Hal ini agar istilah yang dipakai dalam ilmu fikih tidak tercampur dengan istilah dalam ilmu hadits dan bidang ilmu lainnya. Terkadang, seseorang membahas suatu masalah fikih yang berhubungan dengan hadits, tetapi ia menyebutkannya dengan metode ahli hadits, tidak dengan metode fuqaha.”
Pembahasan Bersambung, Kurang Hikmat
Majalah Qonitah sangat menarik, tetapi membuat saya bingung karena ada bacaan di edisi pertama yang bersambung ke edisi kedua. Membacanya jadi kurang hikmat. Kalau bisa, pembahasan “Alam Wanita” atau yang lainnya dibuat dalam satu majalah saja, karena bersambungnya cerita ke edisi yang lain membuat pembaca kurang menikmati isinya. Ini sekadar usulan dari saya, semoga Qonitah tetap istiqamah dalam berdakwah. Barakallahu fikum.
Habibah
Mohon maaf atas ketidaknyamanan Anda. Sebenarnya, redaksi sudah berupaya untuk tidak menyajikan pembahasan yang bersambung. Namun, terkadang ada topik tertentu yang membutuhkan uraian panjang, sehingga sulit bagi kami untuk meringkas atau memotongnya. Di samping sarat faedah ilmiah, pembahasan tersebut juga sangat penting untuk disampaikan. Sementara itu, jatah halaman yang tersedia untuk setiap rubrik sudah dibatasi.
Alhamdulillah, pembahasan rubrik “Alam Wanita” sampai dengan edisi ini selesai dan sempurna di tiap edisi, semoga bisa dipertahankan. Jazakillahu khairan atas usulan Anda. Wafiki barakallah.
Pembahasan Hukum Facebook
Afwan, saya mau mengusulkan, mohon dibahas hukum facebook dengan berbagai tujuan mereka, karena banyak ikhwan dan akhwat FB-an. Barakallahu fikum wa jazakumullahu khairan.
08564386xxxx
Pembahasan tentang dunia maya secara umum sudah kami angkat di rubrik “Alam Wanita” edisi 3. Adapun pembahasan secara khusus tentang hukum facebook, insya Allah akan kami pertimbangkan untuk diangkat pada edisi-edisi berikutnya. Semoga pembahasan ilmiah yang kami sajikan bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wafikum barakallah.
Tambah Pembahasan Tafsir al-Qur’an
Alhamdulillah, majalah Qonitah banyak memberi manfaat bagi saya. Afwan, sekadar usul, bagaimana kalau ditambah dengan pembahasan tafsir al-Qur’an per ayat atau lebih? Semoga tetap istiqamah di atas manhaj salaf. Jazakallahu khair wa barakallahu fik.
Aisyiyah, Kaltim
Walhamdulillah, segala keutamaan berasal dari Allah l. Pembahasan tafsir al-Qur’an sebenarnya sudah ada di rubrik “Keagungan al-Qur’an”, hanya saja tidak berurutan tiap surat. Jazakillahu khairan wafiki barakallah.
Apa Arti Sufur?
Afwan, saya mau tanya, apa arti sufur itu? Kata ini bergandengan dengan kata tabarruj di edisi pertama. Syukran.
Dodo, Jakarta
0817640xxxx
Kata sufur adalah masdar dari kata سَفَرَ. Di dalam kamus bahasa Arab, sufurul mar’ah artinya wanita membuka/menyingkap wajah, tidak memakai hijab. Istilah ini sering dipakai untuk menyatakan perbuatan seorang wanita mempertontonkan perhiasan dan kecantikan kepada orang lain. Wallahu a’lam bish shawab.
Gambar Hewan Kecil
Afwan, pada rubrik “Figur Mulia” edisi ke-3 dengan judul “Ummu Salamah, Cermin…” ada gambar gelas dihinggapi hewan kecil di bibir gelas. Bagaimana hukumnya? Apakah itu foto atau gambar rekayasa? Syukran.
08579699xxxx
Kami memohon maaf sedalam-dalamnya kepada segenap pembaca. Hal ini luput dari pengamatan dan kontrol tim redaksi. Kami sampaikan jazakumullahu khairan katsiran atas koreksi Anda. Insya Allah, hal ini memberikan motivasi baru bagi tim redaksi agar lebih teliti mengontrol ilustrasi yang tersaji. Sejatinya, gambar makhluk bernyawa dilarang oleh syariat. Maka dari itu, kami mengimbau agar pembaca menutup gambar hewan tersebut dengan tipp-ex atau media lain. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mengampuni segala kekhilafan kami.