Qonitah
Qonitah

saudah bintu zam’ah, lebih memilih rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam

10 tahun yang lalu
baca 3 menit
Saudah Bintu Zam’ah, Lebih Memilih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam

figur-mulia-5Al-Ustadzah Hikmah

Pembaca Qonitah, sudah Anda ketahui bahwa wanita pertama yang mendapat kemuliaan menjadi pendamping hidup Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam adalah Khadijah bintu Khuwailid. Hingga Khadijah wafat, Rasulullah tidak menikah dengan wanita selainnya.

Setelah Khadijah wafat pada bulan Ramadhan tahun ke-10 kenabian, Rasulullah menikah dengan seorang shahabiyah mulia, yaitu Saudah bintu Zam’ah. Pernikahan tersebut berlangsung pada bulan Syawwal tahun ke-10 kenabian. Saudah bintu Zam’ah termasuk shahabat yang masuk Islam di awal perjuangan dakwah Islam. Beliau ikut berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) pada gelombang kedua. Beliau berhijrah ke sana bersama sang suami, as-Sakran bin ‘Amr.

As-Sakran bin ‘Amr juga seorang sahabat Nabi yang mulia. Beliau telah masuk Islam di awal dakwah Nabi. Namun, beliau meninggal dunia di negeri Habasyah (setelah kembali ke Mekah, sebagaimana dalam sebuah pendapat). Setelah masa ‘iddah Saudah selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperistri beliau radhiyallahu ‘anha. (ar-Rahiqul Makhtum hlm. 18)

Kemudian, Rasulullah menikahi ‘Aisyah bintu Abu Bakr ash-Shiddiq pada bulan Syawwal tahun ke-11 kenabian. Umur ‘Aisyah saat akad nikah adalah 6 atau 7 tahun. Rasulullah membangun rumah tangga dengan ‘Aisyah pada bulan Syawwal tahun 1 Hijriah ketika ‘Aisyah berusia 9 tahun.

Pembaca, kita kembali ke kisah Saudah bintu Zam’ah.

Tatkala Saudah berusia lanjut, Rasulullah bertekad untuk menceraikannya. Namun, Saudah ingin tetap mendapat kemuliaan menjadi salah seorang ummahatul mukminin. Saudah juga berharap bahwa beliau dibangkitkan pada hari kiamat kelak sebagai salah seorang istri Rasulullah.

Harapan untuk mewujudkan cita-cita yang mulia itu sangat kuat sehingga beliau merelakan hari giliran beliau untuk ‘Aisyah. Sebab, Saudah mengetahui cinta Rasulullah yang begitu mendalam kepada ‘Aisyah. Rasulullah pun menerima shulh (perdamaian tersebut) dan tidak jadi menceraikan Saudah.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Allah subhanallahu wa ta’ala menurunkan,

وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٢٨

“Jika seorang wanita mengkhawatirkan nusyuz[1] atau sikap tidak acuh dari suaminya, tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[2], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[3]. Jika kalian bergaul dengan istri kalian secara baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (an-Nisa’: 128)

Sumber bacaan:

Tafsir Ibnu Katsir, pada surat an-Nisa’: 128.

Ar-Rahiqul Makhtum

[1] Nusyuz adalah meninggalkan kewajiban bersuami istri. Nusyuz dari pihak istri misalnya meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istri, tidak mau menggaulinya, dan tidak mau memberikan haknya.

[2] Misalnya, istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali.

[3] Maksudnya, tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya. Meski demikian, jika istri melepaskan sebagian haknya, suami boleh menerimanya.