Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty
“Menikah di usia muda, siapa takut?” kata saya dengan bangga.
Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, untuk apa masih muda sudah menikah. Bahkan, tidak jarang mereka memandang aneh dan penuh tanda tanya kepada orang yang ingin menikah di usia muda.
Innalillahi wa inna ilahi rajiun. Wah, gawat. Pola pikir masyarakat telah berubah. Justru seharusnya kita yang merasa aneh dan bertanya-tanya, mengapa menunda menikah dengan alasan studi, karier, atau alasan lain yang tidak syar’i, walaupun dengan risiko terjatuh ke dalam maksiat!
Saya merasa bangga dan seakan-akan ingin mengatakan kepada semua orang, “Saya ingin menikah di usia muda!” Supaya semua orang tahu tidak ada yang salah atau aneh dengan nikah muda. Bahkan, menikah muda itulah yang bagus dan patut dibanggakan, bukan menyelesaikan kuliah dengan meraih gelar sarjana ditambah gelar MBA (married by accident; baca: menikah karena hamil duluan), atau memilih melajang dengan konsekuensi berlumuran maksiat…. Nggak deh!
Adalah wajar dan manusiawi ketika saya menyukai lawan jenis dan mempunyai syahwat/kebutuhan biologis yang harus saya tunaikan dengan cara yang benar dan halal, yaitu dengan menikah. Jadi, mengapa masalah ini mesti diherankan?
Maka dari itu, wajar pula ketika saya ingin menyalurkan kebutuhan biologis saya dengan memilih jalan yang aman lagi halal. Bahkan, itulah ciri laki-laki yang memiliki (baca: berpegang teguh pada) agama dan bertanggung jawab. Yang dipilih bukan menempuh jalan haram dengan berzina atau berseks ria dengan pacar, atau jalan yang tidak halal lainnya. Di samping itu, kekhawatiran terjatuh dalam maksiat, sebagaimana telah dialami banyak orang akibat menunda menikah, menjadi alasan terbesar saya untuk segera menikah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, karena nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa tidak/belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya (dari maksiat).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-‘Allamah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Di antara keutamaan menikah adalah dapat menjaga kemaluan seorang laki-laki dan kemaluan istrinya, dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian—setelah keutamaan tersebut—memenuhi kebutuhan syahwatnya.” (asy-Syarh al-Mumti’, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin 12/10)
Al-‘Allamah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah mengandung kebaikan yang sangat banyak. Di antaranya adalah kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh ke dalam perbuatan maksiat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah, karena nikah lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.’ (al-Hadits)” (al-Khuthab al-Minbariyyah fil Munasabat al-‘Ashriyyah, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, hlm. 242)
Udah deh…, cepetan nikah!
Bukankah kita sama-sama mengetahui realitas tersebarnya kemaksiatan (perzinaan, pornografi, onani), termasuk kemaksiatan yang dilakukan banyak wanita di negeri ini, yaitu pamer aurat? Siapa yang merasa aman dari maksiat sedahsyat ini, sedangkan Allah azza wa jalla berfirman,
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨
“… dan orang-orang yang tidak menyembah sembahan yang lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (al-Furqan: 68)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah azza wa jalla menyebutkan ketiga dosa ini karena ketiganya termasuk dosa besar yang paling besar. Perbuatan syirik menyebabkan kerusakan agama, pembunuhan menyebabkan kerusakan badan, dan zina menyebabkan kerusakan kehormatan.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku suatu ujian yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada godaan wanita.” (HR. al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 7121)
Apalagi, ada tujuan lain saya ingin segera menikah, yaitu melaksanakan ketaatan kepada Allah dan menggapai ketenangan hidup. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang.” (ar-Rum: 21)
Asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “(Firman Allah) ‘supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang’, yakni melalui sebab-sebab yang mendatangkan kasih sayang, yang hal ini merupakan manfaat seseorang menikah. Dengan mempunyai istri, seorang pria dapat bersenang-senang dengan istri, merasakan kenikmatan hubungan suami istri, dan mendapat manfaat berupa anak dan sekaligus mendidik mereka, serta merasa tenang dengan istrinya.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Saya ingin segera membina rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah. Saya juga ingin mempunyai keturunan yang saleh yang akan bermanfaat untuk kedua orang tuanya. Ini menjadi tujuan tersendiri bagi saya. Simaklah hadits-hadits berikut sebagai pelajaran untuk kita.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Menikahlah karena sungguh aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari kiamat, dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani (yang tidak menikah, -pent.).” (HR. al-Baihaqi, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah )
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia telah meninggal, terputuslah amalannya kecuali tiga perkara:
Inilah di antara alasan saya ingin menikah di usia muda. Saya tahu, banyak tantangan yang harus saya hadapi. Namanya juga mau melaksanakan ketaatan dengan menikah untuk menjaga diri dari maksiat. Jelas setan tidak bakal ridha. Mulailah setan membisikkan waswas (keraguan), “Ntar loe kasih makan apa tuh bini loe…?”
“Wah, rugi, Brurr. Masih muda mau nikah…. Mumpung masih muda, buat senang-senang aja lagi, apalagi banyak cewek yang naksir loe tuh.”
Belum lagi kita harus berusaha memahamkan dengan baik orang-orang yang tidak sependapat dengan kita, baik keluarga kita, misalnya, maupun yang lainnya. Akan tetapi, menunda nikah dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan secara syar’i? Tidak deh, terlalu berisiko. Coba kita tengok berapa banyak kita dengar kasus perzinaan yang dilakukan sebagian anak remaja, atau kasus MBA. Banyak, bukan? Demikian pula kemaksiatan lain karena menunda nikah.
Wah, nggak deh kalau harus memilih menjomblo (tanpa istri) di usia muda. Apalagi, orang yang tahu bahwa dirinya tidak bisa selamat dari perbuatan maksiat onani, zina, dan yang lainnya, kecuali dengan menikah, wajib baginya menikah. Maka dari itulah, rahasia disebutkannya anjuran menikah bagi anak muda adalah karena memang pada usia muda, syahwat sedang berada pada puncaknya. Coba perhatikan hadits ini sekali lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya ia menikah. Pernikahan lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa tidak/belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya (dari maksiat).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-‘Allamah asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran Nabi subhanahu wa ta’ala untuk para pemuda (agar menikah), khususnya para pemuda kaum muslimin. Syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan mereka untuk menikah lebih besar, sehingga dianjurkan bagi mereka menikah.” (Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram, jilid 4 hlm. 304)
Wahai Sobat Muda, jangan khawatir. Kalau niat kita baik, bahwa kita menikah untuk menjaga diri dan kehormatan kita, Allah pasti menolong kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
ثَلَاثَةُ حَقٍّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah:
Bahkan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam sebuah ayat,
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (untuk menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (an-Nur: 32)
Asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “(Firman Allah) ‘jika mereka miskin’, yakni orang-orang yang menikah, ‘Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya’. Oleh karena itu, jangan sampai kalian dihalangi kekhawatiran bahwa jika seseorang menikah, dia akan jatuh miskin disebabkan banyaknya tanggungannya, dan semisalnya. Di dalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah bahwa dia akan diberi kekayaan setelah sebelumnya miskin.” (Taisir al-Karim ar-Rahman)
Sudah deh…, buruan yuk kita menikah. Mumpung masih muda…. Kalian sudah tahu ‘kan manfaat menikah? Dengan menikah, kita terjaga dari perbuatan maksiat, dapat menyalurkan kebutuhan biologis dengan cara yang aman dan halal, dan manfaat-manfaat lainnya. Buruan deh nikah…. Tapi jangan lupa, bekali diri dengan ilmu, ya.