Pembaca Qonitah, pernahkah Anda mendengar seseorang yang bernama Prihatin? Begitu mendengar namanya, mungkin kita langsung merasa kasihan kepada orang tersebut. Mungkin pula setelah itu, kita berpikir tentang sejarah penamaan itu, mengapa orang tuanya tega memberinya nama seperti itu.
Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu hal yang mesti dilakukan oleh orang tua setelah kelahiran anak adalah memberinya nama. Pada saat seperti ini, tentu orang tua membutuhkan ilmu. Alih-alih ingin memberikan nama terbaik, orang tua justru memberikan nama yang salah menurut syariat, atau karena tidak mengetahui arti sebuah nama, justru memberikan nama yang buruk kepada anaknya, seperti contoh di atas.
Alhamdulillah, agama kita telah mengatur masalah ini. Sebagai panduan bagi orang tua, berikut kami bawakan penjelasannya secara global.
Nama adalah pembeda antara seseorang dan orang lain, yang dengannya dia dipanggil dan disebut. Nama juga menunjukkan kemuliaan seseorang. Nama juga berisi harapan orang tua supaya anaknya memiliki sifat atau kemuliaan sebagaimana namanya.
Waktu Pemberian Nama
Ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memberi nama seorang anak pada hari kelahirannya. Ada pula yang menunjukkan bahwa pemberian nama tersebut beliau lakukan pada hari ketiga kelahiran anak. Dalam hadits yang lain beliau menjelaskan bahwa pemberian nama adalah salah satu sunnah pada hari ketujuh kelahiran. Dari perbedaan ini, para ulama menyimpulkan bahwa terdapat keluasan bagi orang tua dalam masalah waktu pemberian nama. Nama bisa diberikan pada hari keberapa pun setelah kelahiran anak.
Yang Berhak Memberi Nama
Yang paling berhak memberikan nama bagi anak adalah bapaknya. Namun, bapak boleh bermusyawarah dengan ibu sang anak dan anggota keluarga yang lain. Apabila terjadi perselisihan di antara mereka, yang paling berhak menentukan adalah bapak. Boleh juga sang bapak meminta kepada orang yang berilmu agar memberikan nama bagi anaknya.
Anak Disandarkan kepada Bapaknya
Yang berhak memberi nama adalah bapak, maka demikian pulalah seorang anak disandarkan kepada nama bapaknya, bukan kepada nama ibunya. Jadi, dikatakan “Fulan bin Fulan”, bukan “Fulan bin Fulanah”. Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firman-Nya,
ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, hal itu lebih adil di sisi Allah.” (al-Ahzab: 5)
Memilih Nama yang Baik
Orang tua wajib memilihkan nama yang baik bagi anak-anaknya. Nama tersebut harus baik dari sisi lafadznya, mudah diucapkan, dan mengandung makna kemuliaan. Melalui hadits-hadits Rasulullah, kita dapatkan beberapa tuntunan dalam memilih nama yang baik ini.
Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim no. 3975)
Disunnahkan pula menamai anak-anak kita dengan nama-nama nabi karena mereka adalah para pemuka anak Adam. Akhlak mereka adalah akhlak yang paling mulia, demikian pula sifat-sifat mereka. Bahkan, Rasulullah menamai salah satu putra beliau dengan Ibrahim. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa beliau n bersabda,
وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ
“Tadi malam telah lahir putraku, lalu kuberi nama dia dengan nama bapakku, Ibrahim.” (HR. Muslim no. 4279)
Beliau juga menamai beberapa putra sahabat dengan nama-nama nabi.
Orang yang paling saleh setelah para nabi adalah para sahabat. Jadi, alangkah bagus apabila orang tua menamai anak-anak mereka dengan nama para sahabat dan shahabiyah. Tidak sepantasnya seorang muslim menamai anak-anaknya dengan nama tokoh-tokoh kafir, selebriti, atau tokoh-tokoh asing yang terkenal.
Adab-adab dalam Memberi Nama
Di antara adabnya adalah:
Nama–nama yang Haram
Kita harus menghindari nama-nama yang haram, sehingga perlu kita ketahui apa saja nama yang diharamkan dalam agama ini supaya bisa kita hindari. Berikut di antara nama-nama tersebut.
Nama-nama yang Makruh (Dibenci)
Selain nama-nama yang haram, perlu kita ketahui pula nama-nama yang makruh sehingga bisa kita hindari. Berikut beberapa nama yang makruh.
Demikianlah, Pembaca, penjelasan secara global mengenai hukum pemberian nama dalam Islam. Semoga bermanfaat bagi para orang tua yang hendak memberikan nama untuk buah kasihnya tercinta. Allahu a’lam bish shawab.
Disarikan dari kitab Tasmiyatul Maulud karya Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid.