Qonitah
Qonitah

menghilangkan najis

10 tahun yang lalu
baca 9 menit
Menghilangkan Najis

fikih-ibadah-5Al-Ustadz Utsman

Ada beberapa kaidah penting dalam masalah menghilangkan najis[1].

  1. Jika ada penjelasan khusus dari al-Qur’an atau hadits Nabi yang shahih tentang cara menghilangkan suatu najis tertentu, kita wajib mengikuti cara tersebut tanpa menyelisihinya sedikit pun, tanpa menambah atau menguranginya. Misalnya, cara menyucikan wadah yang dijilat oleh anjing.
  2. Jika tidak ada penjelasan khusus tentang cara menghilangkan suatu najis padahal ada dalil yang menegaskan kenajisannya, zat najis tersebut wajib dihilangkan semaksimal mungkin sampai tidak tersisa bau, warna, dan rasanya. Dalam hal ini tidak disyaratkan jumlah cucian atau usapan tertentu untuk menghilangkannya.
  3. Jika zat najis berubah menjadi zat lain yang sama sekali berbeda sifatnya dengan sifat awalnya (ketika masih najis), baik warna, bau, maupun rasanya, berarti sifat najisnya telah hilang. Contohnya, kotoran yang berubah menjadi abu setelah dibakar.[2]
  4. Sesuatu yang tidak mungkin dicuci, seperti tanah dan sumur, kemudian terkena zat najis, cara menyucikannya adalah dengan menuangkan air ke tanah[3] atau sumur tersebut atau dengan menguras sumur tersebut sampai tidak didapatkan lagi pengaruh zat najis tersebut.
  5. Tidak disyaratkan adanya niat ketika menghilangkan najis. Yang terpenting adalah hilangnya zat najis tersebut.

Artinya, jika air kencing mengenai tanah kemudian tanah tersebut terkena air hujan sampai tidak ada lagi air kencing yang tersisa, kita tidak perlu lagi menghilangkan najis dari tanah tersebut. Akan tetapi, jika seseorang berniat menghilangkan najis dari badan atau pakaiannya kemudian melakukan usaha untuk menghilangkannya, dia mendapatkan pahala, insya Allah. Adapun jika najis itu hilang tanpa dia niatkan dan tanpa usaha darinya, dia tidak mendapat pahala, tetapi beban kewajiban untuk menghilangkan najis sudah terangkat darinya.

Pada pembahasan sebelumnya telah disampaikan bahwa berdasarkan kadar kenajisannya, najis terbagi menjadi tiga: berat, sedang, dan ringan. Adapun cara menghilangkannya sebagai berikut.

  1. Najis berat, yaitu air liur anjing yang menjilat ke bejana/wadah.

Cara menghilangkannya adalah dengan mencuci wadah tersebut sebanyak tujuh kali; salah satu pencucian dicampur dengan tanah. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kebanyakan riwayat hadits yang menjelaskan masalah ini menegaskan bahwa tanah dicampur dengan air pada pencucian yang pertama. Adapun sekadar mengusapkan tanah tanpa dicampur air ke bagian yang dijilat oleh anjing, tidak mencukupi.

Apakah tanah bisa diganti dengan zat lain, seperti sabun? Jawabnya, selama tanah masih bisa ditemukan, tidak boleh diganti dengan zat lain. Sebab, dalil-dalil menegaskan pemakaian tanah dalam hal ini. Selain itu, zat semacam sabun sudah dikenal pada zaman Nabi, tetapi memang syariat sengaja memilih tanah sebagai zat yang dicampurkan ke air untuk menghilangkan najis air liur anjing dari wadah yang dijilatnya, dan tidak memilih zat lain.[4]

Apakah kenajisan babi disamakan dengan kenajisan air liur anjing? Jawabnya, tidak, karena hadits hanya menyebutkan air liur anjing.

Faedah

Pada sebagian riwayat ada perintah untuk menumpahkan air yang ada dalam wadah yang dijilat anjing. Namun, beberapa ulama menyebutkan bahwa riwayat ini tidak shahih.[5] Wallahu a’lam.

 

  1. Najis yang ringan, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain ASI.

Dalil tentang cara menghilangkan najis ini adalah hadits Ummu Qais bintu Mihshan ketika dia membawa bayinya yang belum memakan makanan (selain ASI) kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, kemudian bayi itu kencing di pangkuan beliau. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan untuk diambilkan air, lalu beliau tuangkan ke bagian yang terkena kencing tanpa mencucinya. (HR. Muslim)

Adapun bayi perempuan, hukum kencingnya sama dengan kencing orang dewasa berdasarkan hadits yang shahih dalam hal ini.[6]

 

Catatan

“Tidak memakan makanan selain ASI” maksudnya bukanlah tidak ada yang masuk ke perut bayi selain ASI. Seandainya seorang bayi minum obat karena sakit, dia tetap dikatakan belum memakan makanan selain ASI. Sebab, obat tersebut dimasukkan ke dalam mulutnya bukan sebagai makanan/nutrisi. Wallahu a’lam.

 

  1. Najis pertengahan, yaitu zat najis selain najis berat dan najis ringan.

Cara menyucikan benda yang terkena najis ini adalah dengan menghilangkannya sampai tidak tersisa warna, bau, dan rasanya.

Keterangan Tambahan Terkait dengan Cara Menghilangkan Najis

  • Kotoran yang menempel di sandal dihilangkan dengan cara menggosok-gosokkan sandal ke tanah.

Dalilnya adalah hadits (yang artinya), “Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia memeriksa. Jika melihat di kedua sandalnya ada kotoran atau sesuatu yang menjijikkan, hendaklah ia mengusapkan keduanya (ke tanah) dan shalat dengan memakai keduanya.”[7]

Hadits ini mengajari kita bahwa tidak diharuskan mencuci sandal dengan air untuk menghilangkan kotoran yang menempel di bawahnya selama kotoran tersebut sudah hilang dengan digosok-gosokkan ke tanah.

  • Madzi yang mengenai pakaian cukup dihilangkan dengan cara memercikkan atau menuangkan air secara merata ke bagian pakaian yang terkena madzi.[8]

Adapun kemaluan, yang wajib disucikan dari madzi hanya bagian yang terkena madzi dan tidak disyaratkan mencuci seluruh bagian kemaluan dan skrotum (kantong buah pelir).

  • Pada proses istijmar (cebok bukan dengan air, melainkan dengan batu, tisu, dan sejenisnya), zat najis yang mungkin masih tersisa dimaafkan selama cara yang syar’i dalam istijmar sudah dilakukan.[9]
  • Jika pakaian wanita yang menjulur ke tanah mengenai sesuatu yang kotor atau najis, dianggap suci apabila setelah itu melewati tanah kering yang suci[10].

Akan tetapi, jika seorang wanita melewati tempat yang basah dan bagian bawah pakaiannya mengenai yang basah itu, ada dua kemungkinan:

(1). Jika yang basah itu tidak diketahui najis atau bukan, dikembalikan pada hukum asal, yaitu suci, dan tidak ada masalah di sini.

(2). Diduga kuat atau diyakini bahwa yang basah itu najis, maka bagian bawah pakaian yang terkena zat basah harus dicuci. Untuk menyucikannya tidak cukup dengan hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain.[11]

  • Darah haid yang mengenai pakaian dan sudah mengering disucikan dengan cara dikerik. Darah yang masih tersisa dan terserap ke kain ditekan-tekan dengan jari sambil dibasahi dengan air, kemudian disirami air. Hal ini sesuai dengan petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. ( al-Bukhari dan Muslim)

Jika pakaian telah dibersihkan semaksimal mungkin tetapi masih ada warna darah yang membekas padanya, hal ini dimaafkan, insya Allah, dan bisa dipakai untuk shalat.

  1. Dari cara membersihkan darah haid yang mengenai pakaian ini bisa diambil kesimpulan bahwa untuk menghilangkan najis, yang pertama kali dilakukan adalah menghilangkan zat najis, kemudian menuangkan air untuk membersihkan sisa najis. Jika air langsung dituangkan sebelum zat najis dihilangkan, bagian yang terkena najis justru semakin luas. Kesimpulan lainnya, menghilangkan najis perlu dilakukan secara bertahap.[12]
  2. Tidak wajib mencuci bagian tubuh binatang buruan yang terkena mulut anjing pemburu yang menangkapnya. Sebab, tidak ada perintah dari syariat untuk melakukannya.[13]
  3. Jika permukaan yang licin dan tidak menyerap—seperti kaca dan cermin—terkena najis, cara menyucikannya cukup dengan diusap sampai bersih (tidak tersisa warna, bau, dan rasa zat najis), dan tidak harus dengan air.
  4. Cara menyucikan air yang berubah karena masuknya zat najis sudah dijelaskan pada pembahasan mengenai jenis-jenis air, walhamdulillah.
  5. Jika najis mengenai pakaian[14] dan tidak bisa dipastikan bagian pakaian yang terkena najis, di sini ada dua kemungkinan:

(1). Bisa diperkirakan—walaupun tidak secara pasti—bagian pakaian yang terkena najis[15], maka cukup dicuci bagian tersebut dan tidak disyaratkan mencuci bagian lainnya.

(2). Tidak bisa diperkirakan bagian yang terkena najis, maka seluruh pakaian dicuci sebagai bagian dari pengamalan kaidah, “Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan perbuatan tertentu, maka perbuatan tertentu itu menjadi wajib untuk dilakukan.”

  1. Darah nyamuk atau lalat yang mengenai badan atau pakaian tidaklah najis sehingga tidak harus dicuci. Namun, menghilangkannya tentu lebih utama.
  2. Jika setelah dicuci masih tersisa bau dan rasa zat najis, hal ini menunjukkan bahwa ada unsur najis yang belum hilang. Adapun jika yang tersisa hanya warnanya, hal ini tidak masalah selama sudah diusahakan menghilangkannya dengan baik.[16]
  3. Jika najis mengenai benda yang akan rusak apabila dicuci, seperti kain sutra dan kertas, benda tersebut cukup diusap.[17]
  4. Syaikhul Islam berpendapat bahwa najis dengan kadar sedikit termaafkan, apalagi jika seseorang sulit menghindarinya.[18]
  5. Jika suatu zat najis bisa diambil manfaatnya, kita boleh memanfaatkannya dan memperjualbelikannya. Adapun jual beli bangkai, telah dinukil ijma’ (kesepakatan) ulama tentang keharamannya.[19]

[1] Sebagian besar kaidah ini terdapat dalam kitab ad-Darari karya asy-Syaukani.

[2] Ini dinamakan istihalah.

[3] Seperti kisah kencingnya seorang badui di dalam Masjid Nabawi (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam hal ini kita tidak perlu mengeruk tanah yang terkena air kencing.

[4] Disebutkan dalam beberapa referensi bahwa menurut penelitian modern, terbukti bahwa dalam air liur anjing terdapat beberapa mikroba yang membahayakan tubuh. Mikroba ini hanya bisa dibunuh dengan unsur yang terkandung di dalam tanah. Kalau memang penelitian ini benar, hal ini semakin memperkuat bahwa tanah tidak bisa diganti dengan zat lain. Seandainya penelitian ini tidak benar, kita tetap berpegang pada apa yang telah ditegaskan oleh syariat yang mulia ini.

[5] Kelemahan riwayat ini ditegaskan oleh Hamzah al-Kinani dan diisyaratkan oleh al-Imam an-Nasa’i, Ibnu ‘Abdil Bar, dan Ibnu Mandah rahimahumullah.

[6] HR. Abu Dawud dan lainnya, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh Muqbil.

[7] HR. Abu Dawud dan lainnya, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh Muqbil.

[8] Berdasarkan hadits dari Sahl bin Hunaif yang bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam tentang madzi yang mengenai pakaian. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani.

[9] Tingkat kebersihan cebok menggunakan air dan menggunakan batu tentu berbeda. Akan tetapi, syariat mengizinkan cebok dengan batu. Jadi, sisa najis yang mungkin masih menempel dimaafkan. Sebagai salah satu referensi, silakan lihat as-Syarhul Mumti’.

[10] HR. Abu Dawud dan lainnya, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani.

[11] Syarh Sunan Abi Dawud karya asy-Syaikh al-‘Abbad, dan Ma’alimus Sunan.

[12] Fathu Dzil Jalal wal Ikram.

[13] Irsyad Ulil Bashair.

[14] Berbeda halnya ketika seseorang ragu-ragu, apakah najis mengenai pakaian atau tidak. Dalam kondisi ini, dikembalikan ke hukum asal bahwa pakaian itu suci dan dianggap tidak terkena najis.

[15] Misalnya, diketahui bahwa najis berasal dari arah kanan kita. Artinya, besar kemungkinan bagian kanan pakaianlah yang terkena najis.

[16] Taudhihul Ahkam.

[17] Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah.

[18] Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah.

[19] Syarh (penjelasan) asy-Syaikh Abdurrahman al-Mar’i hafizhahullah terhadap kitab ad-Darari.

Sumber Tulisan:
Menghilangkan Najis