Qonitah
Qonitah

makna kurang akal dan kurang agama

11 tahun yang lalu
baca 5 menit
Makna Kurang Akal Dan Kurang Agama

Makna Kurang Akal Dan Kurang Agama
Oleh: Al-Ustadz Yunus Sragen

Pertanyaan:

Kami sering mendengar hadits mulia (yang artinya), “Wanita adalah manusia yang kurang akal dan agamanya.” Ada pria yang menggunakan hadits ini untuk berbuat jahat kepada wanita. Kami mohon penjelasan Anda tentang makna hadits ini.

Jawab:

Makna hadits Rasulullah n,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

“Tidaklah aku mengetahui orang yang kurang akal dan agamanya, yang lebih mampu mengalahkan akal seorang pria yang berkemauan keras daripada salah seorang dari kalian.” Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apa sisi kekurangan akal kami?” Beliau balik bertanya, ”Bukankah persaksian seorang wanita setengah persaksian seorang pria?” Kami menjawab, “Ya, benar.” Beliau bersabda, “Itulah kekurangan akalnya. Bukankah apabila sedang haid, dia tidak shalat dan tidak berpuasa?” Kami menjawab, “Ya, benar.” Beliau bersabda, ”Itulah kekurangan agamanya.”  

Beliau n menjelaskan bahwa kekurangan akal wanita ada pada kelemahan hafalannya, dan persaksiannya harus dikuatkan dengan persaksian seorang wanita yang lain. Hal itu untuk memastikan persaksian tersebut. Karena sering lupa, dia akan sering menambah atau mengurangi keterangan dalam persaksian. Allah l berfirman,

ﮉ  ﮊ   ﮋ  ﮌﮍ  ﮎ  ﮏ  ﮐ  ﮑ  ﮒ  ﮓ   ﮔ  ﮕ  ﮖ  ﮗ  ﮘ  ﮙ  ﮚ  ﮛ   ﮜ  ﮝﮞ

 “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antara kalian. Jika tidak ada dua orang lelaki, (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa, seorang yang lain mengingatkannya.” (al-Baqarah: 282)

Adapun kekurangan agamanya, ketika sedang haid atau nifas, dia harus meninggalkan shalat dan puasa, serta tidak bisa meng-qadha (mengganti) shalatnya. Ini kekurangan dalam hal agama.

Akan tetapi, wanita tidak boleh dicela karenanya. Kekurangan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan syariat Allah l. Allah l lah yang mensyariatkannya sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi wanita. Sebab, apabila dia harus berpuasa dalam keadaan haid atau nifas, hal ini akan membahayakannya. Maka dari itu, termasuk kasih sayang-Nya adalah Dia mensyariatkan agar wanita meninggalkan puasa ketika haid atau nifas dan dia menggantinya setelah itu.

Adapun shalat, pada diri wanita yang sedang haid ada sesuatu yang menghalangi kesuciannya. Maka dari itu, termasuk kasih sayang Allah l adalah Dia mensyariatkan agar wanita meninggalkan shalat. Demikian pula halnya ketika dia sedang nifas. Kemudian, Allah k mensyariatkan agar dia tidak mengganti shalatnya karena hal itu sangat berat. Shalat berulang lima kali dalam sehari semalam. Sementara itu, haid kadang-kadang berlangsung sampai tujuh atau delapan hari, bahkan lebih, sedangkan nifas bisa sampai empat puluh hari. Oleh karena itu, termasuk kasih sayang Allah dan kebaikan-Nya kepada wanita, Dia mengugurkan kewajiban shalat, baik pelaksanaan maupun qadha-nya.

Hal itu tidak berarti wanita mesti kurang akal dan agamanya pada segala sisi. Rasulullah n hanya menjelaskan bahwa kekurangan akalnya adalah pada sisi kelemahan persaksiannya, dan kekurangan agamanya pada sisi dia harus meninggalkan shalat dan puasa ketika sedang haid atau nifas. Hal ini juga tidak berarti wanita mesti lebih rendah daripada pria, dan pria mesti lebih mulia daripada wanita dalam segala hal.

Memang, secara umum, jenis pria lebih mulia daripada jenis wanita karena banyak alasan. Allah l berfirman,

ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ  ﭗ  ﭘ    ﭙ  ﭚ  ﭛ  ﭜ  ﭝ  ﭞﭟ

“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (an-Nisa’: 34)

Akan tetapi, pada sebagian keadaan, wanita lebih unggul. Betapa banyak wanita yang melebihi pria dalam hal akal, agama, dan kekuatan (hafalan). Meskipun demikian, disebutkan oleh Nabi n pada hadits ini bahwa jenis wanita lebih rendah daripada jenis pria dalam hal akal dan agama, yang keduanya telah dijelaskan oleh Nabi n. Ada wanita yang mengerjakan banyak amal saleh sehingga melebihi banyak pria dalam hal amal saleh, ketakwaan kepada Allah, dan kedudukan di akhirat. Ada pula wanita yang memiliki perhatian terhadap bidang tertentu sehingga benar-benar menguasainya, melebihi kaum pria. Dia pun menjadi rujukan dalam bidang tarikh Islam dan bidang lainnya.

Atas dasar ini, kekurangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi wanita untuk dijadikan sandaran dalam hal periwayatan. Demikian pula dalam hal persaksian, apabila didukung oleh wanita lain. Kekurangan tersebut juga tidak menghalanginya untuk menjadi hamba yang bertakwa kepada Allah dan menjadi hamba Allah yang terbaik, apabila agamanya lurus.

Demikianlah. Walaupun gugur darinya kewajiban puasa ketika haid dan nifas dan dia tetap menggantinya, walaupun gugur kewajiban shalat atasnya, baik pelaksanaan maupun qadha-nya; ini tidak mengharuskan wanita kurang dalam segala hal, dari sisi ketakwaannya kepada Allah, sisi pelaksanaan perintah-Nya, dan dari sisi penguasaan terhadap urusan-urusan yang dia perhatikan.

Jadi, kekurangan wanita adalah khusus pada akal dan agamanya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi n. Maka dari itu, tidak sepantasnya seorang mukmin menuduh wanita memiliki kekurangan dalam segala hal dan kelemahan agama dari segala sisi. Kelemahan wanita hanya pada agama dan akalnya, dalam hal-hal yang berkaitan dengan kekuatan persaksian dan yang semisalnya. Oleh karena itu, masalah ini harus dijelaskan dan sabda Nabi n ini harus dipahami dengan sebaik-baiknya.

Wallahu ta’ala a’lam.

(Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah no. 1325; jawaban Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz t)