Qonitah
Qonitah

hukum wudhu wanita karena menyentuh kemaluannya

10 tahun yang lalu
baca 8 menit
Hukum Wudhu Wanita Karena Menyentuh Kemaluannya

fikih-wanita-09Al-Ustadzah Ummu Muhammad

Masalah hukum wudhu wanita (apakah batal atau tidak) karena menyentuh farji (kemaluan)nya berkaitan dengan hukum wudhu pria karena menyentuh zakar (kemaluan) nya. Dalam hal ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama disebabkan adanya hadits-hadits yang bertentangan makna secara zhahirnya. Hadits-hadits tersebut adalah:

 

  • Hadits dari Busrah bintu Shafwan radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Apabila salah seorang dari kalian menyentuh zakarnya, hendaklah ia berwudhu’.” (HR. Abu Dawud no. 154, dinyatakan shahih oleh al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnu Ma’in, dan selain mereka. Kata al-Imam al-Bukhari t, “Hadits ini paling shahih dalam bab ini.” Hadits ini dinyatakan shahih pula oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 174)

Dalam riwayat at-Tirmidzi t disebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Siapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah ia shalat sebelum berwudhu.

Asy-Syaikh Muqbil berkata tentang hadits ini, “Hadits ini shahih di atas syarat al-Bukhari dan Muslim.” (al-Jami’ush Shahih 1/520)

 

  • Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ دُوْنَهَا سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ الْوُضُوْءُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengulurkan tangannya ke kemaluan (zakar)nya tanpa penghalang, wajib baginya berwudhu. (HR. alImam Ahmad 2/333, asySyafii dalam Musnadnya 6/12, ad-Daruquthni 1/147, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 1104, dan alBaihaqi 1/133)

Kedua hadits ini menetapkan bahwa menyentuh zakar itu membatalkan wudhu.

  • Hadits dari Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam tentang seseorang yang menyentuh zakarnya ketika shalat, apakah dia wajib berwudhu. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,

إِنَّمَا هُوَ بِضْعَةٌ مِنْكَ

“Sesungguhnya zakar itu sebagian daging dari (tubuh)mu.(HR. atTirmidzi no. 85 dan Ahmad 4/22. Kata Ibnul Madini t, “Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.” Asy-Syaikh al-Albani t menyatakan keshahihan sanadnya dalam al-Misykat)

Hadits di atas menetapkan bahwa menyentuh zakar tidak membatalkan wudhu. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam masalah menyentuh zakar, apakah membatalkan wudhu atau tidak, sebagai berikut.

 

Pertama, pendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Ini pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Atha, ‘Urwah, az-Zuhri, Ibnul Musayyab, Mujahid, Aban bin ‘Utsman, Sulaiman bin Yasar, Ibnu Juraij, al-Laits, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Malik—dalam pendapatnya yang mahsyur, dan selain mereka. Mereka berdalil dengan:

  1. Hadits Busrah bintu Shafwan dan Abu Hurairah di
  2. Seseorang terkadang tergerak syahwatnya karena dia menyentuh zakarnya, sehingga akan keluar cairan dari zakarnya tanpa dia rasakan. Maka dari itu, setiap hal yang diduga menjadi jalan/sarana keluarnya hadats, hukumnya dikaitkan dengan Contohnya adalah tidur. [1]

 

Kedua, pendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat ‘Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Ammar bin Yasir, Hudzaifah, Abud Darda’, ‘Imran bin Hushain, al-Hasan al-Bashri, Rabi’ah, ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan yang selain mereka. Mereka berdalil dengan:

  1. Hadits Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu di atas.
  2. Hukum asal adalah seseorang yang telah berwudhu akan tetap dalam keadaan suci. Dia tidak keluar dari hukum asal ini kecuali dengan dalil yang yakin.

 

Ketiga, pendapat yang menggabungkan hadits Busrah—dan yang serupa dengannya—dengan hadits Thalq bin ‘Ali. Alasannya, apabila dimungkinkan menggabungkan dua hadits yang sepertinya bertentangan, hal ini wajib dilakukan sebelum menguatkan salah satu hadits atau menganggap terhapusnya salah satu hadits. Dengan cara jamak/penggabungan, terlaksanakanlah dua dalil. Dengan demikian, hadits Busrah bintu Shafwan dan yang serupa dengannya bermakna “apabila menyentuhnya dengan syahwat, hal ini membatalkan wudhu”, sedangkan hadits Thalq bin ‘Ali bermakna “apabila menyentuhnya tanpa syahwat, hal ini tidak membatalkan wudhu.”

Ulama yang berpendapat seperti ini berargumen dengan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,

إِنَّمَا هُوَ بِضْعَةٌ مِنْكَ

“Sesungguhnya zakar itu sebagian daging dari (tubuh)mu.

Maksudnya, apabila kamu menyentuh zakarmu tanpa tergeraknya syahwat, sama saja halnya dengan kamu menyentuh seluruh anggota tubuhmu yang lain, sehingga hal itu tidak membatalkan wudhu. Adapun apabila kamu menyentuh zakarmu dengan syahwat, hal ini membatalkan wudhu karena terwujudnya sebab, yaitu dimungkinkan keluarnya pembatal wudhu (seperti madzi, –pent.) tanpa kamu rasakan. Jadi, apabila seseorang menyentuh zakar itu dengan syahwat, wajib berwudhu; apabila tanpa syahwat, tidak wajib berwudhu.

 

Keempat, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t bahwasanya berwudhu karena menyentuh kemaluan adalah mustahab (sunnah) secara mutlak walau disertai syahwat. (Majmu alFatawa 20/367, 524 dan 21/222, 231)

Apabila disebutkan mustahab (sunnah), maknanya adalah perbuatan tersebut disyariatkan, mengandung pahala, dan dilakukan dalam rangka kehati-hatian.

Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t. Beliau berkata, “Apabila seseorang menyentuh zakarnya, disenangi baginya berwudhu secara mutlak, baik ia menyentuhnya disertai syahwat maupun tidak. Apabila dia menyentuhnya disertai syahwat, pendapat yang mengatakan wajib baginya berwudhu sangatlah kuat, tetapi hal ini tidak ditunjukkan secara zhahir dalam hadits. Saya tidak bisa memastikan kewajibannya, tetapi demi kehati-hatian, sebaiknya ia berwudhu.” (asySyarh alMumti’ 1/230—234)

Beliau juga berkata dalam Majmu’ al-Fatawa 4/203, “Menyentuh zakar bukan pembatal wudhu, tetapi disenangi/disunnahkan berwudhu bagi orang yang melakukannya. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, apalagi jika dia menyentuhnya tanpa sengaja. Akan tetapi, berwudhu sebagai sesuatu yang lebih hati-hati.”

Pendapat keempat inilah yang dipilih dan dipandang rajih (kuat) oleh penulis. Pendapat yang ketiga juga kuat menurut pandangan penulis, tetapi penulis lebih condong pada pendapat yang keempat. Wallahu a’lam bish shawab.

Adapun dalam masalah wanita menyentuh farjinya, terdapat hadits lain dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa menyentuh farji (kemaluan)nya, hendaklah dia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 481)

Kata اَلْفَرْج dalam hadits di atas bersifat umum, dan lafadz مَنْ juga bersifat umum, masuk padanya pria dan wanita. Namun, wanita lebih khusus karena yang meriwayatkan hadits di atas adalah shahabiyah (yaitu Ummu Habibah      , pent.). Jadi, memasukkan kaum wanita padanya menjadi kuat. Hadits ini secara jelas menyebutkan tidak adanya perbedaan antara pria dan wanita, dan ini semakna dengan hadits Busrah bintu Shafwan radhiyallahu ‘anha dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Hal ini dikuatkan pula oleh sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,

اَلنِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

“Wanita itu saudara kandung pria.” (HR. Abu Dawud no. 236, atTirmidzi no. 113, dan Ahmad 6/256)

Jadi, sebagaimana halnya pria, apabila wanita menyentuh farjinya, disunnahkan (mustahab) baginya berwudhu, baik dia menyentuhnya disertai syahwat maupun tidak. Kata اَلْمَسُّ (menyentuh) di sini berarti tanpa penghalang, karena apabila ada penghalang, tidak disebut demikian.

Menyentuh di sini juga berarti menggunakan telapak tangan (اَلْكَفُّ), karena hadits-hadits tentang menyentuh kemaluan menyebutkannya dengan menggunakan tangan, seperti sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ دُوْنَهَا سِتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ الْوُضُوْءُ

“Apabila salah seorang dari kalian mengulurkan tangannya ke kemaluannya tanpa penghalang, wajib baginya berwudhu.” (HR. Ahmad 2/333, asy-Syafi’i 6/12, ad-Daruquthni 1/147, Ibnu Hibban dalam Shahihnya 1104, dan al-Baihaqi 1/133)

Kata tangan (اَلْيَدُ), apabila disebutkan secara mutlak (tanpa batasan), yang dimaksud tidak lain adalah telapak tangan (اَلْكَفُّ). Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا

“Dan pria yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah tangan-tangan keduanya.” (al-Maidah: 38)

ﭢ (tangan-tangan keduanya) dalam ayat di atas maksudnya adalah أَكُفَّهُمَا (telapak-telapak tangan keduanya). Oleh karena itu, apabila seseorang menyentuh kemaluannya dengan lengan bawah (الذِّرَاع) atau dengan lengan atas (الْعَضُد), tidak disunnahkan baginya berwudhu karena kedua anggota tersebut bukan alat untuk menyentuh.

 

Beberapa Hal yang Terkait

  1. Wanita yang menyentuh duburnya tidak batal wudhunya, tetapi disunnahkan (mustahab) baginya berwudhu. Hal ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t dalam asy-Syarh al-Mumti’ 1/242).
  2. Wanita yang menyentuh kemaluan suaminya juga tidak batal wudhunya karena tidak adanya dalil yang jelas dalam masalah ini. Hal ini disebutkan oleh asy-Syaikh Mushthafa al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkamin Nisa 1/41)
  3. Wanita yang menyentuh kemaluan anaknya tidak wajib berwudhu. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t ketika beliau ditanya tentang wanita yang menceboki anaknya dalam keadaan suci, apakah dia wajib berwudhu. Beliau menjawab, “Apabila seorang wanita menceboki anak laki-laki atau anak perempuannya dan menyentuh kemaluan (anaknya tersebut), dia tidak wajib berwudhu. Dia cukup mencuci kedua tangannya saja. Sebab, orang yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak wajib berwudhu. Sudah diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak berpikir tentang syahwat. Maka dari itu, apabila dia menceboki anak laki-laki atau anak perempuannya, cukup baginya mencuci kedua tangannya saja dari najis yang mengenai tangannya dan tidak wajib berwudhu.” (Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin 11/203)

 

Wallahu a’lam bish shawab wal ‘ilmu ‘indallah.

[1] Menurut sebagian ulama, tidur itu sendiri tidak membatalkan wudhu, tetapi diduga sebagai jalan/sarana keluarnya hadats. Oleh karena itu, hukumnya dikaitkan dengan hadats sehingga jadilah tidur sebagai pembatal wudhu.