Harta, Antara Nikmat dan Petaka
Al-Ustadz Fathul Mujib
Allah subhanahu wa ta’ala menamai harta yang banyak dengan nama khairan, yaitu kebaikan yang banyak.
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak….” (al-Baqarah: 180)
Dalam ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan harta sebagai qiyaman, yaitu sarana menegakkan urusan dunia dan agama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan….” (an-Nisa: 5)
Memang demikianlah harta. Ia memiliki peran penting dalam tegaknya urusan dunia dan agama. Namun, Allah l juga memperingatkan bahaya harta,
وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَآ أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٌ ٢٨
“Dan ketahuilah bahwa harta dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan, dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (al-Anfal: 28)
Betapa banyak orang yang memiliki ilmu agama tetapi menjadi tersesat, bahkan menjadi pembela kesesatan dan kebatilan, karena harta. Jangan ditanyakan lagi keadaan kalangan awam. Betapa banyak yang saling membunuh karena permasalahan harta. Betapa banyak yang meninggalkan kewajiban-kewajiban agama karena mencari, memburu, dan menumpuk harta.
Ketika demikian keadaan harta, yaitu bisa menjadi sarana penegak urusan, tetapi bisa juga menjadi penyebab seseorang menyimpang dan jauh dari Allah subhanahu wa ta’ala, seorang muslim sangat butuh bimbingan wahyu dalam menilai dan menempatkan harta. Dengan demikian, ia tidak bersikap ekstrem kanan, tidak pula ekstrem kiri, dalam menyikapi dan menempatkan harta, serta ketika mencari dan mengumpulkannya.
Wallahu a’lam bish shawab.