Qonitah
Qonitah

ghibah, semua terlarang kecuali yang enam

10 tahun yang lalu
baca 10 menit
Ghibah, Semua Terlarang Kecuali Yang Enam

tadabur-alquran-11Al-Ustadz Fathul Mujib

Ghibah (gosip) pada masa sekarang menjadi tren tersendiri bagi sebagian kalangan. Terlebih ketika yang menjadi bahan perbincangan adalah artis, akan sangat laris disimak oleh para pemuja dan para penggemarnya. Yang lebih aneh, para artis ini sangat bangga ketika aib mereka, seperti percekcokan dengan suami atau dengan pacar, bahkan perselingkuhan, disiarkan di media-media massa.

Ini kondisi yang sangat timpang bagi perkembangan dan kemajuan kaum muslimin di negeri ini. Entah ada tujuan apa di balik acara atau rubrik gosip yang dimuat di sekian banyak media massa. Yang pasti, perhatian sebagian muslimin terseret oleh arus ini. Akibatnya, mereka lebih bangga ketika membicarakan seorang artis secara mendetail di hadapan “jamaah” ngerumpinya. Sementara itu, perilaku senang bergosip ini bertabrakan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ ١٢

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, serta janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kalian memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (al-Hujurat: 12)

Sedemikian buruknya gosip (ghibah) dalam penggambaran ayat yang mulia ini. Allah subhanahu wa ta’ala menyamakannya dengan memakan daging saudara yang sudah mati. Lalu, masihkah kaum muslimin akan terseret dan terbawa oleh tren gosip yang tengah berkembang itu? Apakah demikian itu yang dinamakan peradaban modern dan kemajuan manusia?

 

Ghibah dilarang untuk menjaga kehormatan kaum muslimin

Larangan ghibah yang termaktub dalam ayat di atas mengandung isyarat bahwa kehormatan manusia (muslim) sama seperti dagingnya. Ketika diharamkan memakan daging manusia, dilarang pula merusak kehormatannya. Pada yang demikian ini telah terdapat peringatan untuk menjauhi ghibah, dan hardikan serta celaan bagi pelaku ghibah. Sebab, manusia tentu memiliki tabiat enggan memakan daging sesama manusia. Lebih dari itu, syariat Islam pun telah mengharamkan daging manusia.

Oleh karena itu, ketika Anda tidak senang untuk memakan daging saudara Anda, jangan menyebutnya dengan keburukan ketika ia tidak ada. (Fathul Qadir, melalui al-Maktabah asy-Syamilah)

Demikianlah, Allah subhanahu wa ta’ala menghendaki hamba-Nya agar menjaga kehormatan saudaranya seiman dan seagama. Terlebih lagi Allah subhanahu wa ta’ala telah melarangnya dari tajassus (mencari-cari aib dan ketergelinciran kaum muslimin). Allah berfirman,

وَ لَا تَجَسَّسُواْ

“Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”

Allah juga telah melarang su’uzh zhan (buruk sangka),

ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ

“Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.”

Maksudnya, Allah subhanahu wa ta’ala memerintah kita untuk menjauhi sebagian prasangka, yaitu prasangka buruk terhadap orang-orang yang dikenal berperilaku dan berkepribadian baik. (Fathul Qadir)

Pada ayat sebelumnya, Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan merendahkan dan menghina orang atau kaum lain. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka.” (al-Hujurat: 11)

Makna ayat ini bahwasanya Allah melarang kaum mukminin merendahkan kaum mukminin yang lain karena bisa jadi orang yang dihina lebih baik di sisi Allah daripada orang yang menghina.

Masih pada ayat yang sama Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ

“Dan janganlah kalian mencela diri kalian sendiri.”

Maksudnya, janganlah kalian saling mencela karena kalian ini bagaikan tubuh yang satu. Di samping itu, jika seorang mukmin mencela mukmin lainnya, pihak lain akan terpancing untuk ikut mencelanya. (Tafsir as-Sa’di dengan diringkas, melalui al-Maktabah asy-Syamilah)

Kemudian, Allah melanjutkan bimbingan akhlak ini dengan firman-Nya,

وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ١١

“Dan janganlah kalian memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Hujurat: 11)

Maksudnya, janganlah seorang mukmin menggelari saudaranya seiman dengan gelar-gelar yang buruk. Misalnya, memanggil saudaranya seiman dengan panggilan “Wahai orang fasik”, “Wahai orang munafik”, atau mengatakan kepada orang yang baru masuk Islam, “Wahai Yahudi”, atau “Wahai Nasrani”, yaitu semua gelar yang mengeluarkan saudaranya dari lingkup Islam.

Demikian pula memanggil saudaranya seiman dengan sebutan binatang, seperti “Hai keledai”, “Hai anjing”, “Hai babi”, dan sebagainya. (Fathul Qadir, melalui al-Maktabah asy-Syamilah)

Demikianlah Allah subhanahu wa ta’ala membimbing kita dalam menjaga kehormatan saudara kita.

 

Ghibah yang dibolehkan

Kala Islam telah menyebar di berbagai penjuru, musuh-musuh Islam dari kalangan munafik dan kafir berusaha merusaknya dengan berbagai cara. Di antaranya ialah menyusupkan para perusak dan menggelari mereka dengan dai, ustadz, syaikh, alim ulama, pemberi nasihat, dan sebagainya. Akibatnya, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengenali siapa dai Islam yang sesungguhnya. Mereka terkecoh sehingga kebatilan dan kesesatan pun merebak sedemikian luas.

Ketika demikian kondisinya, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan kepada pihak yang mengetahui untuk menyampaikan kebenaran yang diketahuinya, meskipun harus menyinggung seorang dai atau pihak lain, bahkan mengghibahinya. Untuk pembahasan ini kita nukilkan saja pernyataan para ulama tentang jenis ghibah yang dibolehkan dan syarat-syaratnya.[1]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Bab Penjelasan tentang Ghibah yang Dibolehkan.

Ketahuilah, meskipun ghibah diharamkan, pada beberapa keadaan dibolehkan karena adanya maslahat.

Hal yang membolehkannya adalah tujuan yang benar dan dibenarkan syariat, yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. Hal yang membolehkan ghibah adalah salah satu dari enam sebab berikut.

Pertama, mengadukan kezaliman. Pihak yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman kepada penguasa, hakim, dan pihak-pihak lain yang berwenang menangani kasus atau memiliki kemampuan untuk menentukan keadilan dari pihak yang menzaliminya. Orang yang mengadukan itu boleh mengatakan, ‘Si Fulan telah menzalimi saya. Ia memperlakukan saya demikian, merampas harta saya yang ini’, dan semacamnya.

Kedua, meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran. Ia mengatakan kepada orang yang diharapkan bisa menghilangkan kemungkaran, ‘Fulan telah melakukan demikian dan demikian, maka laranglah dia’, atau yang semisalnya.

Ketiga, meminta fatwa. Misalnya, menyampaikan kepada mufti (pemberi fatwa), ‘Ayah atau saudara saya atau si Fulan telah menzalimi saya dengan berbuat demikian. Apakah mereka ini boleh melakukannya atau tidak? Bagaimana agar saya bisa keluar dari permasalahan ini, mendapatkan hak saya, dan menghilangkan kezaliman ini dari saya?’ Atau perkataan yang semisalnya.

Yang demikian ini dibolehkan karena adanya kebutuhan. Namun, yang lebih berhati-hati adalah ia katakan, ‘Apa pendapat Anda tentang orang yang keadaannya demikian dan demikian?’, atau ‘Apa pendapat Anda tentang seorang suami atau istri yang melakukan demikian dan demikian?’, dan semacamnya. Sebab, dengan bentuk penyampaian seperti ini tujuan bisa tercapai tanpa harus menyebutkan pelakunya. Meskipun demikian, menyebutkan pelakunya secara tertentu adalah boleh berdasar hadits Hindun radhiyallahu ‘anha.

Keempat, memberikan peringatan dan nasihat kepada kaum muslimin dari kejahatan. Sebab ini bisa dilakukan dari beberapa sisi, di antaranya:

  • Menjarh (menjelaskan cacat) para perawi hadits dan saksi yang majruh (memiliki cacat). Yang demikian ini dibolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin, bahkan wajib karena dibutuhkan.
  • Apabila ada orang yang meminta pendapat Anda dalam masalah pernikahan, kongsi dagang/usaha; dalam masalah dia menitipkan barangnya atau orang lain menitipkan barang kepadanya, atau berbagai muamalah lainnya, Anda wajib menyebutkan kepadanya apa yang Anda ketahui dalam rangka memberikan nasihat.
  • Apabila Anda melihat seorang pelajar yang sering menemui seorang mubtadi’ (ahli bid’ah) atau seorang fasik untuk menimba ilmu darinya, dan Anda khawatir pelajar tersebut akan mendapatkan bahaya karenanya, Anda wajib memberikan nasihat kepadanya dengan menjelaskan keadaan si mubtadi’ atau si fasik. Namun, disyaratkan bahwa penjelasan ini ditujukan sebagai nasihat. Banyak orang yang keliru dalam permasalahan ini. Terkadang orang yang membicarakan si mubtadi’ atau si fasik itu terdorong oleh sifat hasad, atau ia dikibuli oleh setan sehingga digambarkan pada dirinya bahwa ia sedang memberikan nasihat dan belas kasihan. Maka dari itu, hendaklah ia berhati-hati dalam masalah ini.

Kelima, membicarakan orang yang terang-terangan melakukan kefasikan atau kebid’ahan.

Keenam, menjelaskan ciri seseorang. Jika seseorang dikenal dengan gelar seperti al-a’masy (orang yang matanya rabun), al-a’raj (pincang), …, ciri ini boleh dijelaskan dengan niat mengenalkan. Namun, hal ini diharamkan jika tujuannya adalah melecehkan orang yang dimaksud. Jika masih memungkinkan menjelaskan cirinya dengan selain sifat ini, tentu hal ini lebih baik.

Itulah enam sebab yang disebutkan oleh para ulama tentang ghibah yang dibolehkan. Mayoritas sebab ini disepakati kebolehannya untuk berghibah dengannya.”[2]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dua jenis orang ini boleh dighibahi tanpa ada perselisihan di antara para ulama:

Pertama, orang yang dighibahi adalah orang yang menampakkan perbuatan maksiatnya secara terang-terangan, seperti berbuat zalim, berbuat mesum, dan melakukan bid’ah yang (merupakan perkara yang) menyelisihi as-Sunnah. Apabila orang itu telah menampakkan kemungkarannya, wajib diingkari sesuai dengan kemampuan.

Barang siapa menampakkan kemungkaran secara terang-terangan, dia wajib diingkari, dikucilkan, dan dicela. Inilah makna perkataan mereka, ‘Barang siapa telah menanggalkan jilbab (rasa) malunya, tidak berlaku lagi (hukum haram) mengghibahi(nya).’

Berbeda halnya dengan orang yang menyembunyikan dan menutupi perbuatan dosanya. Jenis orang yang seperti ini hendaklah ditutupi, tetapi diberi nasihat secara sembunyi-sembunyi. Orang yang mengetahuinya hendaklah mengucilkannya hingga ia bertobat, dan hendaklah menjelaskan perilakunya itu dalam rangka memberikan nasihat.

Kedua, seseorang dicari tahu keadaannya ketika hendak dinikahkan, diajak berkoalisi dagang, atau dijadikan sebagai saksi, dan diketahui bahwa orang tersebut tidak pantas untuk itu semua. Maka dari itu, orang yang dimintai saran hendaklah menjelaskan keadaannya.

Memberikan nasihat dalam perkara agama lebih agung daripada memberikan nasihat dalam perkara dunia. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja memberikan nasihat kepada seorang wanita dalam perkara dunianya, maka memberikan nasihat dalam perkara agama jauh lebih mulia.”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga berkata, “Ini semua harus dilakukan dalam koridor memberikan nasihat dan mengharapkan wajah Allah, bukan karena hawa nafsu seseorang terhadap orang lain, seperti terjadi di antara keduanya permusuhan dalam urusan dunia, saling hasad, saling benci, dan saling berebut kekuasaan. Orang yang berbicara menampakkan dirinya sedang memberikan nasihat, padahal maksud sebenarnya dalam batinnya adalah merendahkan orang lain atau melampiaskan dendam. Yang demikian ini termasuk amalan setan.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Hanyalah amalan itu bergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapat balasan sesuai dengan niatnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan, orang yang menyampaikan nasihat seharusnya memiliki tujuan agar Allah memperbaiki orang itu dan melindungi kaum muslimin dari bahayanya, baik dalam urusan agama maupun dunia mereka. Dalam merealisasikan tujuan ini hendaklah ia menempuh jalan yang paling mudah yang bisa ia lakukan.”[4]

Beliau berkata pula, “Tidak halal baginya berbicara dalam bab ini kecuali dengan niat mengharapkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala, meninggikan kalimat Allah, dan agar semua amalan agama ini ditujukan kepada Allah. Oleh karena itu, barang siapa berbicara dalam permasalahan ini tanpa landasan ilmu, atau berbicara dengan hal yang diketahuinya bertolak belakang (dengan kenyataan), ia menjadi orang yang berdosa.”[5]

Alhasil, semestinya kita memilah, apakah yang hendak keluar dari lisan kita—ketika membicarakan orang lain—termasuk ghibah yang terlarang, ataukah termasuk salah satu dari enam kriteria ghibah yang dibolehkan.

Wallahu a’lam bish shawab.

[1] Penulis menukilkannya dari kitab Taammulat fi Kitab Rifqan Ahlassunnah bi Ahlissunnah.

[2] Al-Adzkar hlm. 489—491 dengan diringkas.

[3] Majmu’ al-Fatawa 28/219—220.

[4] Majmu’ al-Fatawa 28/235—236.

[5] Majmu’ al-Fatawa 28/221.